Disdukcapil Diserbu Calon Pelamar Polisi
DENPASAR, NusaBali
Disaat penerapan pengurusan administrasi online untuk mengantisipasi wabah Covid-19, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar malah diserbu pelamar calon polisi pada Kamis (18/3).
Para pelamar mendatangi Disdukcapil untuk melakukan legalisir kartu keluarga (KK) agar bisa mengajukan pendaftaran ke Polresta Denpasar. Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) mengungkapkan ditengah penerapan sistem online untuk mengurus administrasi, pihaknya malah menerima banyak calon pelamar polisi untuk melakukan legalisir KK.
Legalisir tersebut diwajibkan bagi pelamar untuk melengkapi berkas lamaran yang mereka akan ajukan ke Polresta Denpasar. Hal itu membuat pihaknya kelabakan dalam pelayanan. Sebab, sistem kerja saat ini berasa dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun, mereka tetap datang karena diwajibkan melakukan legalisir KK.
Dalam sehari pada Rabu kemarin, pihaknya menerima sekitar 100 lebih pelamar di kepolisian yang datang untuk melakukan legalisir. "Kami kaget disaat kami menerapkan bekerja di rumah, dan sistem pengurusan administrasi secara online, ini malah ramai-ramai datang dan ternyata mengurus legalisir katanya mau melamar. Kami kebingungan karena petugas sedikit dan legalisir juga belum diterapkan secara online," ungkapnya.
Kata Dewa Juli, dalam melayani pelamar ini, pihaknya harus melakukan validasi KK, legalisir, dan surat keterangan. Dewa Juli juga mengatakan hal ini sudah dilaporkan kepada Walikota Denpasar IB Rai Dharma Wijaya Mantra menganggap hal ini merupakan kasus yang harus ditangani dengan cepat mengingat masa siaga bencana nasional sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Dengan kasus tersebut, Dewa Julu mengaku masih mencari cara untuk menerapkan sistem legalisir online tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Untuk saat ini kata dia, pihaknya hanya bisa membatasi untuk melakukan legalisir sebanyak 50 orang setiap harinya. Sedangkan untuk pengurusan administrasi online dibatasi 75 pendaftar.
Pihaknya juga menerapkan sistem jeda untuk melakukan pelayanan. "Kami terpaksa berikan jeda sekitar 8 menit setelah melayani satu orang. Setelah 8 menit baru kita panggil lagi. Itu untuk mengurangi proses penumpukan pada berkas yang akan dilegalisir dan meminimalkan proses kontak langsung dengan banyak orang sekaligus," imbuhnya. *mis
Komentar