Desa Adat Jasri Kembali Pasang Penjor
Pasca Tegang Soal Tapal Batas dengan Desa Adat Perasi
AMLAPURA, NusaBali
Pasca ketegangan yang dipicu masalah tapal batas dengan Desa Adat Jasri, Keluahan Subagan, Kecamatan Karangasem kembali akan pasang penjor, spanduk, dan ambu (daun pucuk aren) di perbatasan dengan Desa Adat Perasi, Kecamatan Karangasem.
Penjor berikut spanduk dan ambu terkait Karya Usaba Nini lan Usaba Desa itu rencananya akan dipasang lagi, Sabtu (21/3) sore ini pukul 15.30 Wita. Sebelumnya, sudah sempat dipasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu di perbatasan Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi, Rabu (18/3) sore pukul 15.30. Namun, penjor tersebut dirusak orang tak dikenal sehari kemudian, Kamis (19/3) pagi pukul 09.00 Wita. Aksi perusakan penjor tersebut kontan memancing amarah krama Desa Adat Jasri. Ribuan krama langsung turun melakukan blokade jalan, sehingga lalulintas di Jalur Utama Amlapura-Denpasar sempat lumpuh selama 4 jam, hingga Kamis siang pukul 13.00 Wita.
Selanjutnya, kesalahpahaman antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi yang dipicu masalah tapal batas, sampai berujung perusakan penjor, diselesaikan dalam mediasi di Mapolres Karangasem, hari itu juga. Mediasi yang difasilitasi Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menghasilkan kesepakatan damai antara Desa Adat Jadri dan Desa Adat Perasi.
Pasca kesepakatan damai, pihak Desa Adat Jadri kembali akan pasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu terkait Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, di perbatasan dengan Desa Adat Perasi. Puncak Karya Usaba Nini dan Usaba Desa yang dilaksanakan Desa Adat Jasri itu nantinya jatuh pada Saniscara Kliwon Krulut, Sabtu, 4 April 2020 mendatang.
“Nanti kita akan pasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu terkait Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, di perbatasan desa, hari Sabtu,” ungkap Koordinator Humas Panitia Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, I Komang Artayasa, saat ditemui NusaBali di Bale banjar Jasri, Jumat (20/3).
Khusus untuk dua penjor yang hendak dipasang besok, kata Artayasa, kini sudah siap. Sebelum memasang penjor, krama Desa Adat Jasri lebih dulu akan menggelar persembahyangan bersama di Pura Bale Agung pada Saniscara Umanis Pujut, Sabtu pagi pukul 10.00 Wita. Tujuannya, agar dikaruniai keselamatan dan sekaligus memohon agar jalannya upacara Karya Usaba Nini lan Usaba Desa labda karya dilandasi pemikiran yang hening, suci, dan ikhlas.
Menurut Artayasa, Karya Usaba Nini lan Usaba Desa merupakan upacara besar yang dilaksanakan krama Desa Adat Jasri secara berkala 10 tahun sekali. Karya Usaba Nini lan Usaba Desa dilaksanakan di Pura Bale Agung, Desa Adat Jasri.
Seluruh persiapan upacara telah dilaksanakan, mulai dari menata kemasan banten, bangun-an sangar tawang, tempat upakara, linggih sulinggih, hingga perlengkapan lainnya. Pangayah juga suntuk ngayah setiap hari secara bergilir. Pengayah berasal dari 8 banjar adat di Kelutrahan Subagan, yakni Banjar Galiran Kelod, Banjar Galiran Kaler, Banjar Werdi Guna, Banjar Dewa Mas, Banjar Ramya Saba, Banjar Kutuh, Banjar Semadi, dan Banjar Sampyang.
Terkait Karya Usaba Nini lan Usaba Desa ini, pihak Desa Adat Jasri sebenarnya sudah sempat memasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu di perbatasan dengan Desa Adat Perasi, Rabu sore pukul 16.00 Wita. Saat memasang penjor di sisi kanan dan kiri jalan raya sore itu, hadir Bendesa Adat Jasri I Made Mawi Yudistira, Penasihat Desa Adat Jasri I Nyoman Putra Adnyana, dan sejumlah krama. Bahkan, Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir. Sempat terjadi dialog menyangkut tapal batas dua desa bertetangga, tetapi pemasangan penjor, spanduk, dan ambu jalan terus.
Namun, setelah memasang dua penjor sore itu, krama Desa Adat Jasri merasa waswas, karena khawatir penjornya hilang atau dirusak. Maka, Rabu malam itu pihak Desa Adat Jasri melakukan patroli. Sepanjang malam itu, dua penjor masih dalam keadaan utuh. Tapi, di luar dugaan, Kamis pagi pukul 09.00 Wita, dua penjor milik Desa Adat Jasri ditemukan telah roboh. Terjadilah pergolakan ribuan krama Desa Adat Jasri, yang turun ke jalan hingga melumpuhkan arus lalulintas di Jalur Utama Amlapura-Denpasar.
Setelah massa bubar siang pukul 13.00 Wita, digelar pertemuan mediasi antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi di Aula Dhira Brata Mapolres Karangasem. Mediasi yang berlangsung hingga petang pukul 18.30 Wita itu dipimpin langsung Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa, didampingi Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem I Wayan Bagiartha, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini. Bendesa Adat Jasri I Nyoman Mawi Yudistira dan Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir bersama prajuru masing-masing.
Ada 5 butir kesepakatan mediasi di atas materai Rp 6.000 yang ditandatangani dalam mediasi kemarin. Pertama, Desa Adat Jasri dapat menggunakan rute atau jalan untuk prosesi upacara Usaba Nini dan Usaba Desa, 19 Maret 2020 hingga 17 Mei 2020, termasuk memasang perlengkapan upacara, penjor, banner, tidak sebagai penanda tapal batas desa adat. Kedua, menyangkut tapal batas wilayah desa adat, kedua pihak sepakat mengikuti proses keputusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dan atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Ketiga, keduabelah pihak sepakat nantinya menerima keputusan masalah tapal batas dari Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Keempat, pada Sabtu (21 Maret 2020) pukul 18.30 Wita akan dilaksanakan upacara Ngatag Nyerit. Sejak itu, umat Hindu se-Desa Adat Jasri dilarang menggunakan ron dan busung (janur) hingga Selasa (24 Maret 2020). Kelima, keduabelah pihak menyepakati dan mematuhi kesepakatan ini. *k16
Selanjutnya, kesalahpahaman antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi yang dipicu masalah tapal batas, sampai berujung perusakan penjor, diselesaikan dalam mediasi di Mapolres Karangasem, hari itu juga. Mediasi yang difasilitasi Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menghasilkan kesepakatan damai antara Desa Adat Jadri dan Desa Adat Perasi.
Pasca kesepakatan damai, pihak Desa Adat Jadri kembali akan pasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu terkait Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, di perbatasan dengan Desa Adat Perasi. Puncak Karya Usaba Nini dan Usaba Desa yang dilaksanakan Desa Adat Jasri itu nantinya jatuh pada Saniscara Kliwon Krulut, Sabtu, 4 April 2020 mendatang.
“Nanti kita akan pasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu terkait Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, di perbatasan desa, hari Sabtu,” ungkap Koordinator Humas Panitia Karya Usaba Nini dan Usaba Desa, I Komang Artayasa, saat ditemui NusaBali di Bale banjar Jasri, Jumat (20/3).
Khusus untuk dua penjor yang hendak dipasang besok, kata Artayasa, kini sudah siap. Sebelum memasang penjor, krama Desa Adat Jasri lebih dulu akan menggelar persembahyangan bersama di Pura Bale Agung pada Saniscara Umanis Pujut, Sabtu pagi pukul 10.00 Wita. Tujuannya, agar dikaruniai keselamatan dan sekaligus memohon agar jalannya upacara Karya Usaba Nini lan Usaba Desa labda karya dilandasi pemikiran yang hening, suci, dan ikhlas.
Menurut Artayasa, Karya Usaba Nini lan Usaba Desa merupakan upacara besar yang dilaksanakan krama Desa Adat Jasri secara berkala 10 tahun sekali. Karya Usaba Nini lan Usaba Desa dilaksanakan di Pura Bale Agung, Desa Adat Jasri.
Seluruh persiapan upacara telah dilaksanakan, mulai dari menata kemasan banten, bangun-an sangar tawang, tempat upakara, linggih sulinggih, hingga perlengkapan lainnya. Pangayah juga suntuk ngayah setiap hari secara bergilir. Pengayah berasal dari 8 banjar adat di Kelutrahan Subagan, yakni Banjar Galiran Kelod, Banjar Galiran Kaler, Banjar Werdi Guna, Banjar Dewa Mas, Banjar Ramya Saba, Banjar Kutuh, Banjar Semadi, dan Banjar Sampyang.
Terkait Karya Usaba Nini lan Usaba Desa ini, pihak Desa Adat Jasri sebenarnya sudah sempat memasang dua unit penjor, spanduk, dan ambu di perbatasan dengan Desa Adat Perasi, Rabu sore pukul 16.00 Wita. Saat memasang penjor di sisi kanan dan kiri jalan raya sore itu, hadir Bendesa Adat Jasri I Made Mawi Yudistira, Penasihat Desa Adat Jasri I Nyoman Putra Adnyana, dan sejumlah krama. Bahkan, Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir. Sempat terjadi dialog menyangkut tapal batas dua desa bertetangga, tetapi pemasangan penjor, spanduk, dan ambu jalan terus.
Namun, setelah memasang dua penjor sore itu, krama Desa Adat Jasri merasa waswas, karena khawatir penjornya hilang atau dirusak. Maka, Rabu malam itu pihak Desa Adat Jasri melakukan patroli. Sepanjang malam itu, dua penjor masih dalam keadaan utuh. Tapi, di luar dugaan, Kamis pagi pukul 09.00 Wita, dua penjor milik Desa Adat Jasri ditemukan telah roboh. Terjadilah pergolakan ribuan krama Desa Adat Jasri, yang turun ke jalan hingga melumpuhkan arus lalulintas di Jalur Utama Amlapura-Denpasar.
Setelah massa bubar siang pukul 13.00 Wita, digelar pertemuan mediasi antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi di Aula Dhira Brata Mapolres Karangasem. Mediasi yang berlangsung hingga petang pukul 18.30 Wita itu dipimpin langsung Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa, didampingi Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem I Wayan Bagiartha, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini. Bendesa Adat Jasri I Nyoman Mawi Yudistira dan Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir bersama prajuru masing-masing.
Ada 5 butir kesepakatan mediasi di atas materai Rp 6.000 yang ditandatangani dalam mediasi kemarin. Pertama, Desa Adat Jasri dapat menggunakan rute atau jalan untuk prosesi upacara Usaba Nini dan Usaba Desa, 19 Maret 2020 hingga 17 Mei 2020, termasuk memasang perlengkapan upacara, penjor, banner, tidak sebagai penanda tapal batas desa adat. Kedua, menyangkut tapal batas wilayah desa adat, kedua pihak sepakat mengikuti proses keputusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dan atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Ketiga, keduabelah pihak sepakat nantinya menerima keputusan masalah tapal batas dari Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Keempat, pada Sabtu (21 Maret 2020) pukul 18.30 Wita akan dilaksanakan upacara Ngatag Nyerit. Sejak itu, umat Hindu se-Desa Adat Jasri dilarang menggunakan ron dan busung (janur) hingga Selasa (24 Maret 2020). Kelima, keduabelah pihak menyepakati dan mematuhi kesepakatan ini. *k16
Komentar