nusabali

Sekap dan Aniaya Pegawai, Owner Vila Tersangka

  • www.nusabali.com-sekap-dan-aniaya-pegawai-owner-vila-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan Owner Vila Kubu Seminyak, CFC asal Irlandia sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan pegawainya, Ni Made Widyastuti Pramesti, 44.

Akibat penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan selama 2 hari pada 26 Desember hingga 28 Desember 2019, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Kuasa hukum korban, I Gusti Ngurah Artana dan Wayan Mudita yang dihubungi Jumat (20/3) siang mengatakan penyidik sudah resmi menetapkan CFC asal Dublin, Irlandia sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kliennya, Ni Made Widyastuti. “Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 3 Maret lalu,” ujar pengacara dari Kantor Antariksa Law Firm ini.

Dalam kasus ini, tersangka CFC yang merupakan Owner Vila Kubu di Seminyak, Kuta, Badung sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bali pada Rabu (18/3) lalu. Namun meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. “Saya heran padahal tersangka ini orang asing dan bisa dengan mudah kabur ke negaranya. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan,” tegas.

Pengacara senior ini mengatakan penyidik juga tidak mempertimbangkan perbuatan sadis yang dilakukan tersangka CFC terhadap korban yang merupakan pegawainya di Vila Kubu. Diceritakan, aksi penganiayaan ini berawal dari temuan penggelapan uang yang dilakukan korban Ni Made Widyastuti. Diketahui, korban asal Banjar Abian Kapas, Sumerta Kelod, Denpasar ini menggelapkan uang sekitar Rp 350 juta.

Lalu pada 26 Desember 2019 dilakukan rapat di restoran Vila Kubu yang dipimpin CFC sebagai Owner dan Komisaris Vila Kubu. Dalam rapat tersebut, korban Widyastuti sudah mengakui melakukan penggelapan uang dan siap mengganti. Namun CFC yang sudah emosi malah melakukan penganiayaan terhadap korban. Diawali dengan menggores pipi korban dengan lipstick yang sudah habis sehingga mengakibatkan luka robek. “Uang korban Rp 60 juta di dalam tas juga dirampas,” jelasnya.

Selanjutnya, rapat yang dilanjutkan pada hari itu juga di Vila nomer 6. Meski sudah mengakui dan siap mengembalikan uang tersebut, namun korban tak berhenti dianiaya bule Irlandia ini. Di vila nomer 6, korban kembali dipukul berulang kali di bagian punggung lalu dijambak dan diseret ke restoran yang jaraknya sekitar 75 meter. Korban tidak diperbolehkan pulang dan disekap di gudang. “Hingga keesokan harinya, sang suami membawa uang Rp 100 juta untuk mengganti uang yang digelapkan,” bebernya.

Meski uang diterima CFC, namun korban tetap tidak diperbolehkan pulang dan kembali disekap dan dianiaya tersangka CFC hingga 28 Desember. Barulah korban diperbolehkan pulang setelah suami korban membawa uang Rp 150 juta dan sertifikat rumahnya. “Korban selama disekap itu terus dianiaya. Padahal korban sudah menyerahkan uang Rp 320 juta. Korban mengalami luka di pipi, punggung dan kaki sesuai hasil visum,” jelasnya.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan yang dikonfirmasi tidak mengangkat telpon dan membalas pesan Whatsapp yang dikirimkan. *rez

Komentar