Ratusan Wisman dari 12 Negara Antre di Imigrasi
Dampak Pencabutan Bebas Visa dan VoA
MANGUPURA, NusaBali
Pasca penghentian bebas visa dan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan yang masuk ke Bali per tanggal 20 Maret, ratusan wisatawan antre di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sejak Jumat (20/3) pagi.
Ratusan wisatawan yang tercatat dari 12 negara tersebut melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa dan Visa on Arrival yang mulai diberlakukan per 20 Maret, banyak wisatawan yang sudah berada di Bali mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu.
Dari tiga kantor Imigrasi yang berada dalam pengawasan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja mulai menerima wisatawan yang melakukan permohonan. "Sudah ada ratusan wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Tadi pagi tercatat antrean di kantor Imigrasi kita," terangnya, Jumat (20/3) sore.
Lebih jauh diakuinya, untuk wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut dari 12 negara yakni Jerman, Belanda, Rusia, China, AS, Latvia, Lithuania, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina. Untuk totalnya, Surya Dharma menyebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 320 orang dan kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang. Sementara, untuk kantor Imigrasi Denpasar masih dilakukan pendataan. "Kalau yang terbanyak itu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," bebernya.
Seperti yang diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mulai memberlakukan larangan bebas visa dan VoA bagi semua wisman yang masuk ke Bali. Kebijakan dari pusat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona baru.
Sehari sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno menerangkan larangan bagi wisatawan bebas Visa dan Visa On Arrival (VoA) masuk Bali ini sebagaimana arahan dari Kementerian Luar Negeri, Retno Marsudi. Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi yang berada di counter pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung akan memulangkan atau mengembalikan seluruh wisatawan yang menggunakan dua jenis visa tersebut ke negara asal mereka. "Memang belum ada aturan terkait itu. Namun, kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan itu sudah diumumkan Menlu dan mulai berlaku mulai 20 Maret 2020," terangnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar pada Kamis (19/3) pagi.
Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti Imigrasi menolak seluruh wisatawan. Bagi wisatawan yang bisa dan boleh masuk ke Pulau Dewata ini adalah wisatawan yang memiliki visa kunjungan bagi wisatawan dan visa tinggal terbatas bagi wisatawan yang bekerja. Sementara, untuk wisatawan yang menggunakan dua visa yang dilarang dan sudah berada di Bali akan diberikan kebijakan penggunaan visa akan diakomodir untuk permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. "Hanya dua jenis visa yang diperbolehkan masuk, yaitu mereka yang punya visa kunjungan atau visa tinggal terbatas (bagi yang kerja). Asalkan wisatawan itu tidak ada riwayat perjalanan ke negara yang sudah dilarang Pemerintah Indonesia," kata Sutrisno. *dar
Komentar