Tim Yustisi Datang, Galian Ilegal Tiarap
Tim yustisi mendatangi lokasi galian C di Banjar Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem dan di Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Di dua lokasi itu tidak ada aktivitas.
AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Karangasem dipimpin Kasat Pol PP Iwan Suparta melakukan penertiban galian C tanpa izin, Senin (22/8). Dasar penertibannya mengacu Perda No 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, sasarannya lokasi galian C yang menggali di ketinggian di atas 500 meter dari permukaan laut (dpl).
Dua lokasi yang disasar penertiban kemarin adalah di Banjar Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, dan Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Aktivitas di lokasi galian langsung tiarap. Di dua lokasi yang didatangi tim yustisi, tidak ada aktivitas penggalian. Meski demikian, tim yustisi tetap melakukan pembinaan kepada pengusaha yang ditemui di dua lokasi.
Sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP tertanggal 15 Juli 2016, disebutkan, pengusaha galian tanpa izin hendaknya menghentikan aktivitasnya, sehubungan kegiatannya bertentangan dengan Perda No 17 Tahun 2012, juga mengacu peraturan Bupati Karangasem No 45 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur Satpol PP melakukan penindakan preventif, bagi yang melanggar Perda No 17 Tahun 2012.
Ternyata setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan ada aktivitas. Apakah penertiban dilakukan Tim Yustisi Karangasem bocor, atau memang tidak melakukan kegiatan sejak dikeluarkan surat pemberitahuan per 15 Juli lalu?
“Kenyataannya saya tindak menemukan ada penggalian di lokasi galian C ilegal baik di Banjar Bunga maupun di Banjar Sebudi. Apakah rencana penertiban ini bocor atau tidak, saat tidak tahu,” kata Iwan Suparta. Tim yustisi berjanji melakukan penertiban secara rutin, minimal setiap sepekan sekali. Kontrol tersebut sangat dipentingkan, agar pelanggaran yang terjadi diminimalkan. Apalagi menggali di lokasi tanpa izin, tanpa kena pajak, sehingga pemerintah dirugikan. Di samping itu mengambil material di lokasi ilegal, merusak harga jual material galian C.
Salah satu pemilik galian C di Banjar Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Komang Winarta dari Banjar Macang, Desa Macang, Kecamatan Bebandem mengakui sebelumnya melakukan galian tanpa izin. Tetapi semenjak Satpol PP mengeluarkan surat agar menghentikan aktivitas sejak 15 Juli 2016, sejak itu pula di lokasi galian C tidak ada aktivitas.
Tim yustisi sedianya mengamankan alat berat dan barang bukti lainnya, tetapi batal karena tidak ditemukan aktivitas di lokasi galian C. Sebab, sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolanya bisa terjerat hukum apabila tertangkap tangan melakukan kegiatan. Sekkab I Gede Adnya Muliadi membenarkan, memerintahkan stafnya melakukan penertiban. Mulanya diawali melakukan penyelidikan oleh tim intelijen, selanjutnya tim yustisi bergerak sesuai masukan dari iim intelijen. * k16
Dua lokasi yang disasar penertiban kemarin adalah di Banjar Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, dan Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Aktivitas di lokasi galian langsung tiarap. Di dua lokasi yang didatangi tim yustisi, tidak ada aktivitas penggalian. Meski demikian, tim yustisi tetap melakukan pembinaan kepada pengusaha yang ditemui di dua lokasi.
Sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP tertanggal 15 Juli 2016, disebutkan, pengusaha galian tanpa izin hendaknya menghentikan aktivitasnya, sehubungan kegiatannya bertentangan dengan Perda No 17 Tahun 2012, juga mengacu peraturan Bupati Karangasem No 45 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur Satpol PP melakukan penindakan preventif, bagi yang melanggar Perda No 17 Tahun 2012.
Ternyata setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan ada aktivitas. Apakah penertiban dilakukan Tim Yustisi Karangasem bocor, atau memang tidak melakukan kegiatan sejak dikeluarkan surat pemberitahuan per 15 Juli lalu?
“Kenyataannya saya tindak menemukan ada penggalian di lokasi galian C ilegal baik di Banjar Bunga maupun di Banjar Sebudi. Apakah rencana penertiban ini bocor atau tidak, saat tidak tahu,” kata Iwan Suparta. Tim yustisi berjanji melakukan penertiban secara rutin, minimal setiap sepekan sekali. Kontrol tersebut sangat dipentingkan, agar pelanggaran yang terjadi diminimalkan. Apalagi menggali di lokasi tanpa izin, tanpa kena pajak, sehingga pemerintah dirugikan. Di samping itu mengambil material di lokasi ilegal, merusak harga jual material galian C.
Salah satu pemilik galian C di Banjar Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Komang Winarta dari Banjar Macang, Desa Macang, Kecamatan Bebandem mengakui sebelumnya melakukan galian tanpa izin. Tetapi semenjak Satpol PP mengeluarkan surat agar menghentikan aktivitas sejak 15 Juli 2016, sejak itu pula di lokasi galian C tidak ada aktivitas.
Tim yustisi sedianya mengamankan alat berat dan barang bukti lainnya, tetapi batal karena tidak ditemukan aktivitas di lokasi galian C. Sebab, sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolanya bisa terjerat hukum apabila tertangkap tangan melakukan kegiatan. Sekkab I Gede Adnya Muliadi membenarkan, memerintahkan stafnya melakukan penertiban. Mulanya diawali melakukan penyelidikan oleh tim intelijen, selanjutnya tim yustisi bergerak sesuai masukan dari iim intelijen. * k16
Komentar