Sopir Residivis Shabu Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus shabu, Suharzadi Z Tasrief, 52, kembali harus menghuni Lapas Kerobokan setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/3).
Hukuman untuk terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance ini hanya turun setahun dari tuntutan jaksa. Dalan putusan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Suharzadi dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dalam pertimbangan disebutkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya (residivis). “Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," lanjut majelis hakim. Atas putusan ini, terdakwa Suharzadi menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan hal yang sama. “Saya menerima,” ujar JPU.
Penangkapan sopir taksi ini dilakukan pada 14 November lalu di rumah terdakwa di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Terdakwa ditangkap saat akan masuk ke dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan bungkus permen dan beberapa paket shabu yang dipecah menjadi tiga paket. Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. Untuk mendapatkan barang terlarang itu, Suharzadi memesan lewat Facebook. Terdakwa membeli shabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta. *rez
1
Komentar