Petani Protes Pembuang Limbah
Petani/krama Subak Pesinggahan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, mengeluhkan pembuangan limbah usaha pemindangan yang diduga dibuang ke saluran irigasi subak.
SEMARAPURA, NusaBali
Akibatnya lingkungan tercemar dan memicu gatal-gatal. Krama subak pun mendatangi lokasi usaha pemindangan di desa setempat, Senin (22/8) pagi.
Kedatangan krama subak dipimpin Perbekel Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika, Kelian Subak Pesinggahan dan belasan krama subak. Bagitu tiba sekitar pukul 09.45 Wita, mereka langsung menunjukkan saluran irigasi subak yang diduga menjadi aliran limbah usaha pemindangan tersebut. Tercium di lokasi tersebut menebar aroma menyengat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan aksi ini dikawal ketat sekitar 15 personel Polres Klungkung dan Polsek Dawan. Beberapa personel juga membawa senjata laras panjang.
Menurut Perbekel Pesinggahan I Nyoman Suastika, langkah ini untuk menidaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan antara pihak usaha pemindangan dengan masyarakat pada 24 Maret 2014. Dalam surat tersebut sudah jelas-jelas pemilik usaha pemindangan tersebut, berjanji tidak lagi membuang air limbah ke saluran irigasi atau got yang menyebabkan pencemaran lingkungan. “Kami sangat menyayangkan dalam kurun waktu dua tahun ini, kesepakatan itu beberapa kali dilanggar,” keluh Suastika.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada Tim Yustisi Pemkab Klungkung, dan sudah turun ke lapangan. Hanya saja tidak ada perubahan. Kata Suastika, dampak dari limbah ini membuat sejumlah petani mengalami ganguan kilit, gatal-gatal. Bahkan aliran limbah ini juga bermuara ke Tukad Banges, di mana tempat tersebut kerap digunakan untuk mandi oleh warga sekitar. “Sekarang sudah tidak ada yang mandi lagi di sana, karena takut gatal-gatal,” ujarnya.
Setelah hampir sejam di saluran irigasi yang diduga menjadi pembuangan limbah tersebut, krama subak membubarkan diri. Mereka menegaskan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas atas pembuangan limbah tersebut. “Kita tetap melakukan etensi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra mengaku, pihaknya sudah turun pada Sabtu (20/8). Ia sudah menegaskan kepada pemilik usaha pemindangan tersebut memperpanjang izinnya. Karena masa berlaku izin sudah habis. Kemudian memanfaatkan septic tank untuk menampung limbah, jangan sampai dibuang ke saluran irigasi. “Ini kita sudah kedua kalinya turun ke sana dan sudah memberikan peringatan dan teguran,” ujarnya. * w
Kedatangan krama subak dipimpin Perbekel Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika, Kelian Subak Pesinggahan dan belasan krama subak. Bagitu tiba sekitar pukul 09.45 Wita, mereka langsung menunjukkan saluran irigasi subak yang diduga menjadi aliran limbah usaha pemindangan tersebut. Tercium di lokasi tersebut menebar aroma menyengat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan aksi ini dikawal ketat sekitar 15 personel Polres Klungkung dan Polsek Dawan. Beberapa personel juga membawa senjata laras panjang.
Menurut Perbekel Pesinggahan I Nyoman Suastika, langkah ini untuk menidaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan antara pihak usaha pemindangan dengan masyarakat pada 24 Maret 2014. Dalam surat tersebut sudah jelas-jelas pemilik usaha pemindangan tersebut, berjanji tidak lagi membuang air limbah ke saluran irigasi atau got yang menyebabkan pencemaran lingkungan. “Kami sangat menyayangkan dalam kurun waktu dua tahun ini, kesepakatan itu beberapa kali dilanggar,” keluh Suastika.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada Tim Yustisi Pemkab Klungkung, dan sudah turun ke lapangan. Hanya saja tidak ada perubahan. Kata Suastika, dampak dari limbah ini membuat sejumlah petani mengalami ganguan kilit, gatal-gatal. Bahkan aliran limbah ini juga bermuara ke Tukad Banges, di mana tempat tersebut kerap digunakan untuk mandi oleh warga sekitar. “Sekarang sudah tidak ada yang mandi lagi di sana, karena takut gatal-gatal,” ujarnya.
Setelah hampir sejam di saluran irigasi yang diduga menjadi pembuangan limbah tersebut, krama subak membubarkan diri. Mereka menegaskan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas atas pembuangan limbah tersebut. “Kita tetap melakukan etensi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra mengaku, pihaknya sudah turun pada Sabtu (20/8). Ia sudah menegaskan kepada pemilik usaha pemindangan tersebut memperpanjang izinnya. Karena masa berlaku izin sudah habis. Kemudian memanfaatkan septic tank untuk menampung limbah, jangan sampai dibuang ke saluran irigasi. “Ini kita sudah kedua kalinya turun ke sana dan sudah memberikan peringatan dan teguran,” ujarnya. * w
1
Komentar