Ruang Dokter Muda Luput dari Razia Perokok
RSUP Sanglah Denpasar kembali menjadi target razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
DENPASAR, NusaBali
Razia yang digelar Tim Gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Bali dan Polda Bali digelar Senin (22/8) pagi. Kali ini, penyisiran tidak dilakukan di ruang koas (dokter muda), padahal dalam dua sidak sebelumnya di ruang ini barang bukti pembungkus dan puntung rokok ditemukan.
Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language yang memimpin sidak kemarin, mengatakan, luputnya pemeriksaan di ruang koas lantaran sudah dilakukan pemanggilan kepada kepala koas, bahkan pihak RSUD Sanglah juga telah datang langsung ke kantor Satpol PP Provinsi Bali.
"Kami untuk sementara melewatkan dulu penyisiran di ruang koas, karena sebelumnya saat pemanggilan kepala dokter koas dan pihak rumah sakit telah menyanggupi dalam mengawasi mahasiswanya untuk tidak merokok di dalam ruangan dan di wilayah rumah sakit," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, dalam sidak berikutnya pihaknya akan menyasar lagi ruang koas. “Bagi pelanggar nanti kita akan perlakukan sama dan ditindak sesuai Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok berupa kurungan 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 ribu," ujarnya.
Petugas mengerahkan 14 personil yang disebar ke areal rumah sakit yang dicurigai sebagai tempat merokok oleh penunggu pasien. Bahkan, petugas sampai masuk ke instalasi forensik. Alhasil, di gedung tempat ambulance forensik ditemukan puntung rokok yang berserakan.
Dari hasil sidak kemarin, sebanyak 6 orang tertangkap tangan merokok di areal RSUP Sanglah. "Yang ditemukan hari ini akan kita tindak sesuai Perda (No 10 Tahun 2011 tentang KTR). Pelanggar akan menjalani sidang pada tanggal 28 Agustus 2016 di PN Denpasar. Sementara kita amankan KTP/SIM beserta alat bukti rokok," kata Pongres.
Salah satu penunggu pasien, Abdul Kholiq, 30, yang kedapatan merokok di sekitar ruang Angsoka hanya bisa pasrah saat diciduk petugas. Dia mengaku tidak tahun harus merokok dimana. "Saya tahu ada plang (larangan merokok) itu, tapi mau gimana lagi, saya jenuh dan tidak tahu tempat rokoan, ya terpaksa saya di sini merokoknya," ujarnya saat ditanya petugas. * cr63
Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language yang memimpin sidak kemarin, mengatakan, luputnya pemeriksaan di ruang koas lantaran sudah dilakukan pemanggilan kepada kepala koas, bahkan pihak RSUD Sanglah juga telah datang langsung ke kantor Satpol PP Provinsi Bali.
"Kami untuk sementara melewatkan dulu penyisiran di ruang koas, karena sebelumnya saat pemanggilan kepala dokter koas dan pihak rumah sakit telah menyanggupi dalam mengawasi mahasiswanya untuk tidak merokok di dalam ruangan dan di wilayah rumah sakit," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, dalam sidak berikutnya pihaknya akan menyasar lagi ruang koas. “Bagi pelanggar nanti kita akan perlakukan sama dan ditindak sesuai Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok berupa kurungan 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 ribu," ujarnya.
Petugas mengerahkan 14 personil yang disebar ke areal rumah sakit yang dicurigai sebagai tempat merokok oleh penunggu pasien. Bahkan, petugas sampai masuk ke instalasi forensik. Alhasil, di gedung tempat ambulance forensik ditemukan puntung rokok yang berserakan.
Dari hasil sidak kemarin, sebanyak 6 orang tertangkap tangan merokok di areal RSUP Sanglah. "Yang ditemukan hari ini akan kita tindak sesuai Perda (No 10 Tahun 2011 tentang KTR). Pelanggar akan menjalani sidang pada tanggal 28 Agustus 2016 di PN Denpasar. Sementara kita amankan KTP/SIM beserta alat bukti rokok," kata Pongres.
Salah satu penunggu pasien, Abdul Kholiq, 30, yang kedapatan merokok di sekitar ruang Angsoka hanya bisa pasrah saat diciduk petugas. Dia mengaku tidak tahun harus merokok dimana. "Saya tahu ada plang (larangan merokok) itu, tapi mau gimana lagi, saya jenuh dan tidak tahu tempat rokoan, ya terpaksa saya di sini merokoknya," ujarnya saat ditanya petugas. * cr63
Komentar