nusabali

Disdikpora Denpasar: Kalender Pendidikan Tetap Berlaku

'Learning From Home' Diperpanjang

  • www.nusabali.com-disdikpora-denpasar-kalender-pendidikan-tetap-berlaku

DENPASAR, NusaBali
Proses belajar dari rumah (Learning From Home) yang rencananya sampai tanggal 30 Maret 2020 dipastikan diperpanjang.

Perpanjangan waktu tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dan mengacu pada surat edaran (SE) pemerintah yang sedang menerapkan pengurangan beraktifitas di luar rumah.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan resmi mengeluarkan surat edaran nomor : 420/1471/Disdikpora/2020 tentang perpanjangan waktu siswa belajar di rumah dari tingkat TK, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. Surat tersebut dikeluarkan pada, Jumat (27/3) untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan ke seluruh orang tua siswa.

Gunawan mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena mengevaluasi situasi yang terjadi terkait perkembangan Covid-19. Dengan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan pemerintah juga mengeluarkan himbauan untuk masyarakat agar tetap di rumah, maka waktu Learni From Home yang sebelumnya hanya berlaku sampai 30 Maret 2020 diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Gunawan, waktu yang diterapkan tersebut sampai kondisi pandemi Covid-19 ini bisa mereda. Setelah itu, baru pihaknya kembali akan membuat surat edaran untuk langkah selanjutnya. "Ini mengacu permendikbud dan juga himbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah. Jadi kami gak mungkin kan menyekolahkan siswa. Jadi batas waktu kami tidak lagi cantumkan agar tidak memperpanjang berkali-kali. Sebab kita juga tidak tau sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berlangsung," jelasnya.

Dikatakannya, kendati mereka masih diberikan belajar dari rumah, siswa tetap akan melaksanakan belajar sesuai dengan kalender sekolah yang ditentukan. Untuk penilaian, nilai mereka akan diambil dalam proses belajar mengajar semesteran. "Sesuai dengan permendikbud menyatakan US dan UN tidak berlaku, untuk kelulusan juga memakai nilai lima semester itu kan jadi itu yang akan dilakukan guru. Sementara, siswa lainnya tetap diberlakukan belajar sesuai dengan kalender pendidikan," ungkapnya.

Namun, kata dia kendala yang dihadapi saat belajar mengajar tidak ful efektif dilakukan dalam pengawasan guru. Kendati menggunakan teknologi dalam pengawasan dan bimbingan belajar namun tetap kesulitan dalam akses karena siswa sifatnya menyebar. "Ini kesulitan kita siswa banyak dan menyebar. Jadi kami pikir gak terlalu bisa fokus memberikan bimbingan dengan jarak terpisah dan mencari seperti ini," tandasnya. *mis

Komentar