Pria Mengaku Advokat Ditangkap
Diskreditkan Pemerintah Melalui Siaran Langsung di FB
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria dari Dusun Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng diringkus Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (27/3) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pria itu ditangkap karena ocehannya bernada penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden, Kapolri, Kapolda, dan Gubernur Bali melalui siaran langsung di media sosial Facebook dengan nama akun Agus Adi, pada Kamis (26/3) pagi. Dasar ocehan itu hanya karena akses menuju Desa Panji ditutup di Desa Adat Banyusari oleh pecalang.
Dalam ocehan selama sekitar 19 menit itu, Agus Adi mengeluarkan kata-kata kasar kepada pemerintah terkait langkah pemerintah mengatasi wabah virus Corona. Salah satunya terlontar kata ‘asu’. Tak hanya itu, dalam video yang disiarkan saat mengemudikan mobil, Agus Adi mengatakan pemerintah tidak becus dalam menghadapi wabah virus Corona. Akibatnya terjadi kepanikan berlebihan di masyarakat.
Pada video yang disiarkan secara langsung itu juga pria yang mengaku bernama lengkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dan berprofesi sebagai advokat, mengatakan mau berdiskusi dengan pemerintah terkait masalah penutupan akses menuju Desa Panji kampung halamannya di Desa Adat Bayusari. Setelah mengutarakan niatnya itu Agus Adi menantang siapapun yang mau melaporkannya kepada pihak berwajib atas video yang dibuatnya itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Sabtu (28/3), mengatakan penangkapan terhadap Agus Adi setelah Polres Buleleng melakukan patroli cyber, pada Jumat (27/3) siang. Ditemukan sebuah video yang disiarkan secara langsung. Pengunggahnya menyatakan pemerintah (Gubernur Bali) mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar.
Akibat imbauan itu akses menuju desanya ditutup. Dia pun terhalang untuk membeli keperluan adat untuk orangtuanya yang meninggal. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolri, dan Presiden atas situasi yang terjadi.
Kombes Andi membeberkan, Agus Adi sempat berhenti mengajak bicara Wakil Kelian Adat Desa Adat Banyusari Nyoman Sadwika, Ketua Pecalang Banyusari Made Dibawa yang sedang berjaga, menanyakan soal penutupan akses masuk menuju Desa Panji. Pada saat itu Agus Adi menanyakan dasar hukum melakukan lockdown. Ketua Pecalang dan Wakil Kelian setempat mengatakan bahwa penutupan akses itu bukan lockdown, tetapi melaksanakan imbauan Gubernur Bali agar masyarakat tetap diam di rumah sehari setelah perayaan Nyepi, yakni pada Kamis (26/3). Imbauan itu untuk antisipasi penyebaran virus Corona.
“Setelah dijawab demikian, barulah dia berhenti mengajak bicara. Tetapi dia terus melakukan siaran langsung. Dia mengeluarkan ocehan tak terarah. Dia mendiskreditkan pemerintah. Bahwasannya pemerintah tidak becus. Bahkan keluar perkataan asu dan anjing, (yang ditujukan) kepada pemerintah,” ungkap Kombes Andi.
Padahal pemerintah, kata Kombes Andi, selama ini tidak pernah mengeluarkan instruksi lockdown. Yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, adalah berupa imbauan agar warga tetap tinggal di rumah pada Kamis (26/3) untuk antisipasi penyebaran virus Corona.
Melihat postingan yang bernada ujaran kebencian itu, Satreskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim beserta Opsnal unit 1 dan 2 melakukan penangkapan terhadap Agus Adi di rumahnya di Desa Panji. Pelaku langsung dikeler ke Mapolres Buleleng bersama barang bukti berupa HP yang digunakannya menayangkan siaran langsung video tersebut.
Agus Adi langsung ditetapkan jadi tersangka. “Untuk sementara tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” tandas Kombes Andi. *pol
Komentar