Mulai Hari Ini, Jam Operasional Pasar dan Toko Dibatasi
Pertokoan Maksimal Buka Sampai Pukul 21.00 Wita
DENPASAR, NusaBali
Pasar tradisional dan pertokoan di Kota Denpasar akan dibatasi jam operasionalnya mulai Senin (30/3) hari ini.
Pembatasan operasional tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya kerumunan dan kontak langsung masyarakat di tempat belanja dan memutus penyebaran virus Corona (Covid-19). Untuk pasar yang disesuaikan buka-tutup yakni Pasar Ikan Gunung Agung, sebelumnya buka pukul 20.00 Wita dan tutup pukul 03.00 Wita, akan diubah jam buka yakni pukul 01.00 Wita dan tutup pukul 06.00 Wita. Pasar Cokroaminoto malam supliyer bermobil biasanya buka pukul 21.00 Wita tutup pukul 03.00 Wita berubah menjadi buka pukul 01.00 Wita dan tutup pukul 08.00 Wita.
Pasar Cokroaminoto sore biasanya buka pukul 16.00 Wita tutup pukul 23.00 Wita berubah dibuka pukul 13.00 Wita tutup pukul 21.00 Wita. Pasar Kumbasari malam dan pagi. Biasanya operasionalnya buka 24 jam di pelataran. Sekarang Pasar Kumbasari malam buka pukul 17.00 Wita tutup pukul 21.00 Wita. Untuk Kumbasari pelataran pagi buka pukul 01.00 Wita tutup pukul 08.00 Wita dan Pasar Asoka sebelumnya buka pukul 14.00 Wita tutup pukul 23.00 Wita diubah buka tetap pukul 14.00 Wita dan ditutup pukul 21.00 Wita.
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata, Minggu (29/3) mengungkapkan, penutupan pasar dilakukan lebih awal mengacu pada surat edaran Walikota Denpasar Nomor :434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat maupun pasar tradisional.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif. "Ini kita mengacu pada SE Walikota Denpasar. Jadi kami batasi sementara dan ada juga yang berubah jam operasinya. Untuk itu masyarakat juga harap maklum tentang ini," katanya.
Dikatakan Gus Kowi sapaannya, mengantisipasi adanya keramaian di pasar, pihaknya juga kembali memperluas pasar yang dilayani dengan belanja online (goshop) yang bekerjasama dengan Gojek. Goshop saat ini sudah bisa melayani Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, Pasar Kereneng, Pasar Ketapean, Pasar Ksatria, Pasar Sanglah, Pasar Pidada, Pasar Anyar Sari, Pasar Cokroaminoto, dan Pasar Abiantimbul.
"Masyarakat Denpasar jangan lagi risau, karena sekarang layanan kami diperluas. Cukup pesan dari rumah saja driver akan membelikan kebutuhan mereka. Jadi kontak langsung dengan pedagang dan berkerumun dapat dihindari," ujarnya.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, semua toko dan pusat perbelanjaan juga harus sudah tutup pukul 21.00 Wita.
"Ini mulai berlaku 30 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, Walikota menginstruksikan semua camat untuk melakukan pengamanan di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Pengawasan surat edaran ini juga dibantu oleh Satpol PP, Linmas maupun pecalang. Masyarakat juga tetap berada di dalam rumah, kecuali ada hal-hal yang mendesak dan berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 Desa Kelurahan.*mis
Komentar