Pulang dari Kapal Pesiar, Warga Klungkung Masuk PDP
SEMARAPURA, NusaBali
Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kapal pesiar, asal Klungkung, dirawat di ruang isolasi RSUD Klungkung sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sejak Jumat (28/3) malam.
Pria usia 28 tahun yang awalnya tanpa gejala saat baru tiba di rumahnya itu, sejak Selasa (17/3), tiba-tiba mengalami demam tinggi denagn suhu di atas 38 derajat celcius. Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan pasien yang bersangkutan resmi mendapat pengawasan dari petugas medis dan sudah ditempatkan di ruang isolasi RSUD Klungkug. Saat pulang dari kapal pesiar pada 17 Maret 2020, yang bersangkutan sudah dipantau di rumah dan tanpa menunjukkan gejala.
Kemudian pada Sabtu (21/3) mengalami sakit pinggang, dan dibawa ke bidan. Namun tiba-tiba Jumat (28/3) yang bersangkutan mengalami demam tinggi di atas 38 derajat celcius. “Setelah masuk UGD RSUD Klungkung, sekitar pukul 23.26 Wita, ternyata pasien yang bersangkutan suhu tubuhnya tinggi dan memiliki riwayat bekerja di kapal pesiar. Kemudian dia dirawat di ruang isolasi,” ujar Sekda Klungkung ini.
Winastra mengaku sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, dan pengambilan swab pasien akan dilakukan Senin (30/3) ini. Meskipun hasil testnya belum keluar, Satgas juga sudah menelusuri siapa saja yang pernah kontak dengan PDP tersebut. “Isolasi mandiri sangat penting dilakukan karena biasanya gejalanya baru muncul pada hari ke delapan atau hari ke 10,” tegas Winastra.
Untuk di Klungkung, hingga Jumat (27/3) sekitar pukul 16.30 Wita, jumlah orang tanpa gejala 238 orang dengan rincian 1 WNA sisanya WNI. Jumlah OPD (Orang Dalam Pemantauan) 11 orang semuanya WNI, dan PDP 1 orang, karena sebelumnya 1 orang PDP WNA sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Winastra mengaku tengah berkoordinasi dengan majelis desa adat untuk turut memantau warga yang menjalani isolasi mandiri. Bila perlu bagi warga yang tidak disiplin atau membandel, desa adat bisa memberikan sanksi. Seperti misalnya kasus rabies, di mana warga jika ada anjing peliharaan yang menggigit orang lain sampai meninggal, maka pemilik anjing tersebut wajib menanggung biaya pengabenan korban gigitan rabies. *wan
1
Komentar