Belajar di Rumah, Ortu Diminta Tak Ajak Anak Keluar
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan memperpanjang kebijakan siswa setingkat PAUD, SD dan SMP belajar di rumah saat status tanggap darurat bencana virus Corona (Covid-19).
Perpanjangan belajar di rumah dimulai dari tanggal 31 Maret sampai dengan waktu yang belum ditentukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1279/Disdik Tentang Perpanjangan Waktu Pembelajaran di Rumah. Selama proses pembelajaran di rumah, orangtua diminta ikut membimbing anaknya. Terpenting juga melarang dan tidak mengajak anak-anak keluar rumah, keluar daerah apalagi ke luar negeri. “Mari kita sama-sama ikut mencegah penyebaran covid-19 di Tabanan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra, Minggu (29/3).
Dalam SE yang dikeluarkan Disdik Tabanan atas arahan pemerintah dan provinsi Bali ini juga menekankan saat belajar di rumah siswa diminta menaati aturan. Nyoman Putra meminta selama belajar di rumah kepala sekolah dan guru sedapat mungkin memberikan bimbingan dari rumah. Dan memberikan pengetahuan tentang bahaya dan pencegahan pandemic virus Covid-19 kepada siswa melalui konten pembelajaran daring. “Para guru dan kepala sekolah agar tetap memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah,” kata Mantan Kabag Umum Setwan DPRD Tabanan ini. *des
Dalam SE yang dikeluarkan Disdik Tabanan atas arahan pemerintah dan provinsi Bali ini juga menekankan saat belajar di rumah siswa diminta menaati aturan. Nyoman Putra meminta selama belajar di rumah kepala sekolah dan guru sedapat mungkin memberikan bimbingan dari rumah. Dan memberikan pengetahuan tentang bahaya dan pencegahan pandemic virus Covid-19 kepada siswa melalui konten pembelajaran daring. “Para guru dan kepala sekolah agar tetap memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah,” kata Mantan Kabag Umum Setwan DPRD Tabanan ini. *des
Komentar