UN Dibatalkan, Kelulusan Siswa Diserahkan ke Pihak Sekolah
MANGUPURA, NusaBali
Ujian nasional (UN) resmi dibatalkan pada 2020. Dengan pembatalan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah untuk penentuan kelulusan siswa.
Penentuan kelulusan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim pada 24 Maret 2020. Keluarnya SE tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali yang juga mengeluarkan SE Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali.
Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika mengaku sudah meneruskan SE dari Kemendikbud maupun Pemprov Bali tersebut kepada seluruh kepala sekolah di Badung. “Termasuk dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) juga sudah kami koordinasikan terkait pembatalan ujian nasional ini,” ujarnya, Minggu (29/3).
Walaupun kelulusan siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah, lanjut Astika, kelulusan tetap mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Untuk kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Ketentuannya sudah ada untuk menentukan kelulusan siswa. Tinggal dikoordinasikan lagi melalui MKKS untuk teknisnya,” tegas Astika, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
“Dengan kebijakan baru ini, maka otomatis pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti tidak lagi mengacu lagi pada hasil ujian nasional,” imbuh Astika.
Disinggung terkait pelaksanaan ujian untuk kenaikan kelas baik jenjang SD dan SMP, mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini menegaskan juga mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Yakni, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau asesmen jarak jauh. “Ujian akhir semester dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, sehingga berdasarkan nilai rapor dari semester awal hingga akhir,” tandasnya. *asa
Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika mengaku sudah meneruskan SE dari Kemendikbud maupun Pemprov Bali tersebut kepada seluruh kepala sekolah di Badung. “Termasuk dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) juga sudah kami koordinasikan terkait pembatalan ujian nasional ini,” ujarnya, Minggu (29/3).
Walaupun kelulusan siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah, lanjut Astika, kelulusan tetap mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Untuk kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Ketentuannya sudah ada untuk menentukan kelulusan siswa. Tinggal dikoordinasikan lagi melalui MKKS untuk teknisnya,” tegas Astika, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
“Dengan kebijakan baru ini, maka otomatis pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti tidak lagi mengacu lagi pada hasil ujian nasional,” imbuh Astika.
Disinggung terkait pelaksanaan ujian untuk kenaikan kelas baik jenjang SD dan SMP, mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini menegaskan juga mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Yakni, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau asesmen jarak jauh. “Ujian akhir semester dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, sehingga berdasarkan nilai rapor dari semester awal hingga akhir,” tandasnya. *asa
Komentar