Toko Modern Buka 7 Jam, Pasar Kodok Tabanan Ditutup
Operasional Pasar Tradisional Ditambah 1 Jam
TABANAN, NusaBali
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain membatasi jam operasional pasar tradisional, jam operasional toko modern juga dibatasi. Toko modern diizinkan beroperasi pukul 11.00 sampai 17.00 Wita atau hanya buka tujuh jam saja. Bahkan operasional Pasar Kodok atau OB yang ada di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, ditutup sementara.
Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Tabanan Nomor 430/368/disperindag. Instruksi kedua ini juga mengubah jam operasional pasar tradisional khusus di Pasar Dauh Pala, Pasar Tabanan, Pasar Kediri, dan Pasar Bajera. Empat pasar ini jam operasional diperpanjang dari pukul 11.00 – 15.00 Wita. Sedangkan dalam instruksi sebelumnya (instruksi pertama, Red) pasar tradisional buka pukul 11.00 – 14.00 Wita. Perubahan jam operasional dilakukan lantaran sebelumnya di Pasar Dauh Pala terjadi penumpukan massa.
Kemudian penyempurnaan instruksi, pascamembeludaknya warga berbelanja kebutuhan pokok karena terjadi pembatasan jam operasional, untuk pedagang di atas mobil di Pasar Kediri, Pasar Tabanan, dan Pasar Dauh Pala direlokasi ke Lapangan Alit Saputra Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengungkapkan untuk mencegah berkumpulnya banyak orang di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, operasional toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan hanya buka tujuh. Dimulai dari pukul 11.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita. “Instruksi berlaku mulai hari ini (Minggu kemarin) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menunggu situasi aman,” tegas Bupati Eka, Minggu (29/3).
Pembatasan dilakukan sebagai langkah antisipasi dan tindakan preventif untuk keselamatan seluruh masyarakat. Sehingga Bupati Eka mohon permakluman seluruh pihak, karena pencegahan wabah ini memerlukan kerjasama dan kesadaran seluruh pihak.
“Kami mohon permakluman seluruh pihak, untuk ikut berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Langkah ini merupakan langkah preventif yang kami harap bisa memberikan hasil yang maksimal. Kami akan segera membuat keputusan secara resmi,” tutur Bupati Eka.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka juga mengatakan agar toko modern wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk toko yang bisa digunakan untuk menyemprot pembeli ketika akan memasuki toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antara pengunjung toko.
Di samping itu, Bupati Eka meminta agar seluruh petugas dan masyarakat selalu memperhatikan kesehatan diri, seperti selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan antiseptik dan sejenisnya, serta menggunakan hand sanitizer.
Kemudian mengenai Pasar Kodok atau OB, dengan aktivitas jual-beli pakaian bekas yang didatangkan dari luar, sementara waktu untuk ditutup sampai dengan kondisi benar-benar aman, sehingga mampu meminimalisir perkembangan Covid-19. Bahkan memutus mata rantai dari virus tersebut. “Gunakan alat pelindung diri, yang penting ada selop tangan, ada masker, dan tersedia tempat cuci tangan di pasar-pasar maupun di toko-toko modern,” pinta Bupati Eka. *des
Komentar