Batas Area Hotel Sampai di Jalan Setapak
Pihak hotel diperbolehkan memajang properti di luar jalan setapak sebagai penunjang. Misalnya long chair, payung, dan lain-lain yang sifatnya tidak permanen.
Buntut Pengusiran Wisatawan oleh Pihak Hotel
MANGUPURA, NusaBali
Pihak Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC), Lurah Benoa, dan Camat Kuta Selatan, menggelar rapat koordinasi terkait batasan area yang menjadi hak/wilayah hotel, Selasa (23/8). Rapat koordinasi tersebut dilakukan menyusul kejadian salah seorang security Hotel Grand Hyatt mengusir wisatawan yang berada di pantai tepat di depan hotel, dengan alasan tempat dimaksud milik hotel.
Lurah Benoa Wayan Solo saat dihubungi NusaBali, mengakui adanya rapat tersebut. Dikatakannya, hasil rapat koordinasi tersebut bahwa sebenarnya batas otoritas hotel hanya sampai di jalan setapak. Namun pihak hotel diperbolehkan untuk menyediakan properti di luar batasan itu. Kebijaksanaan tersebut diberikan untuk memfasilitasi pihak hotel dan juga sebagai daya tarik bagi para wisatawan.
“Sebenarnya begini, hak otoritas dari pihak hotel hanya sampai di jalan setapak saja. Tapi dia boleh memajang properti di luar itu sebagai penunjang. Misalnya long chair, payung, dan lain-lain yang sifatnya tidak permanen. Ini kan untuk nama baik Bali juga. Kita tahu bersama wisatawan manca negara itu senang berjemur. Intinya biar tamu itu menceritakan hal yang baik dari Bali ketika pulang ke negerinya,” tutur Solo.
Dia menjelaskan, hal ini terjadi sebenarnya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang diberikan oleh pihak hotel kepada security. “Security ini kan karyawan. Mereka tak mengetahui secara persis aturan. Namun informasi yang saya dapat bahwa kejadian kemarin itu memang berada di luar jalan setapak, tapi pengunjung yang bersangkutan menggunakan properti milik hotel,” ungkap Solo.
Dijelaskannya, bahwa security memiliki hak untuk menegur setiap orang yang menggunakan properti milik hotel atau mengotori lingkungan. Namun mestinya security juga harus memiliki dan mengedepankan rasa, etika, dan logika (REL). “Security boleh menegur tapi harus memiliki REL. Harus memiliki rasa, etika, dan logika. Jangan sampai asal ngomong,” imbuhnya.
Sebagai orang yang dipercayakan untuk memimpin Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dirinya dalam waktu dekat berencana memberikan pemahaman kepada semua pihak yang ada di kawasan wilayah kerjanya. “Saya merencanakan untuk mengumpulkan semua pihak, terutama security untuk diberikan semacam pemahaman. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi,” kata Solo.
Sementara itu, Bendesa Adat Bualu Wayan Wita, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan penjelasan karena dirinya belum meninjau lokasi kejadian. Namun satu hal yang dia tekankan bahwa pantai itu milik umum bukan milik pribadi. “Saya belum ke lokasi. Tapi satu yang saya mau tegaskan, pantai itu milik umum bukan milik pribadi atau perorangan,” tandas Wita.
Sedangkan Public Relations Manager Grand Hyatt Bulan Bharata belum bisa dikonfirmasi, mengenai kelanjutan kejadian tersebut. Ketika dihubungi, ponselnya tidak aktif. * cr64
Komentar