Perokok Didenda Rp 100 Ribu
Sidang Tipiring, kemarin, juga menyidang dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Sidang Digelar di Lapangan Puputan Badung
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 10 perokok diproses dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Selasa (23/8). Sepuluh orang yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah.
Dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Angelky Handajani Day SH MH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana memutus setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana menyatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar Sidang Tipiring untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu, sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.
Sepuluh orang yang mengikuti Sidang Tipiring masing-masing, Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili. Semuanya didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang. Nah, dari sepuluh orang itu hanya Suhaili yang tidak sanggup membayarnya saat sidang kemarin. Untuk bisa mengambil kartu identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
Ditegaskan Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, agar masyarakat khususnya Kota Denpasar jera dan tidak merokok sembarangan maka pihaknya akan melakukan penertiban dan Sidang Tipiring ini secara berkelanjutan. "Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan tempat yang berbeda," ujarnya.
Salah satu pelanggar, AA Ketut Wardana dari Denpasar Barat mengaku, baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan menjalani Sidang Tipiring dengan denda Rp 100 ribu. Sejatinya, ayah 7 anak ini mengaku setiap hari hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu didapat dari temannya. Selain itu, ia juga tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung dan sekitarnya itu merupakan Kawasan Tanpa Rokok. Untuk itu, ia meminta agar Pemerintah Kota Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya. "Saya berharap agar masyarakat Kota Denpasar tidak merokok sembarangan agar tidak di denda seperti saya," ungkap sopir bemo ini.
Dalam Sidang Tipiring, kemarin, juga menyidang dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Namun, kedua PKL atas nama Jonius Nani Lendai dan Leti tidak hadir dalam persidangan. Sehingga barang bukti berupa rombong dagangannya akan dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dan untuk sanksi akan ditentukan pada sidang selanjutnya. * nv
1
Komentar