Gianyar Batasi Jam Buka Pasar
Bagi pelanggar, Pemkab melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum.
GIANYAR, NusaBali
Guna menimimalisir kerumunan warga di pasar, Pemkab Gianyar memberlakukan pembatasan buka pasar dan swalayan. Mulai Rabu (1/4), pasar umum dibuka pukul 07.00 Wita - 14.00 Wita. Pasar Senggol maksimal buka sampai pukul 20.00 Wita.
Kadis Perindag Gianyar Luh Gede Eka Suary, Senin (30/3), menjelaskan pengaturan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pemkab Gianyar mengeluarkan surat edaran tentang aturan ini. SE ditandatangani Senin (30/3) oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra No : 400/0793/Setda/2020. SE ini mulai berlaku 1 April 2020. Masyarakat dan pedagang termasuk pengusaha toko diharapkan agar mematuhi. Dalam SE juga diatur pasar swalayan buka mulai pukul 10.00 Wita - pukul 19.00 Wita. “Pengunjung pasar akan diarahkan agar masuk lewat satu pintu, disediakan desinfektan, wastafel, hand sanitizer. Pengunjung juga wajib tertib berjarak satu meter dengan pengunjung lain,” jelas Eka Suary.
Eka Suary menekankan agar berkunjung ke pasar, toko swalayan dan lainnya agar tidak mengajak keluarga. “Intinya, hindari keramaian,” harapnya.
Dikatakannya, SE ini juga berlaku untuk pasar desa, swalayan dan toko berjejaring. Bagi pelanggar, Pemkab melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum. ‘’Mudah-mudahan tak ada warga yang melanggar,’’ jelasnya. *nvi
Guna menimimalisir kerumunan warga di pasar, Pemkab Gianyar memberlakukan pembatasan buka pasar dan swalayan. Mulai Rabu (1/4), pasar umum dibuka pukul 07.00 Wita - 14.00 Wita. Pasar Senggol maksimal buka sampai pukul 20.00 Wita.
Kadis Perindag Gianyar Luh Gede Eka Suary, Senin (30/3), menjelaskan pengaturan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pemkab Gianyar mengeluarkan surat edaran tentang aturan ini. SE ditandatangani Senin (30/3) oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra No : 400/0793/Setda/2020. SE ini mulai berlaku 1 April 2020. Masyarakat dan pedagang termasuk pengusaha toko diharapkan agar mematuhi. Dalam SE juga diatur pasar swalayan buka mulai pukul 10.00 Wita - pukul 19.00 Wita. “Pengunjung pasar akan diarahkan agar masuk lewat satu pintu, disediakan desinfektan, wastafel, hand sanitizer. Pengunjung juga wajib tertib berjarak satu meter dengan pengunjung lain,” jelas Eka Suary.
Eka Suary menekankan agar berkunjung ke pasar, toko swalayan dan lainnya agar tidak mengajak keluarga. “Intinya, hindari keramaian,” harapnya.
Dikatakannya, SE ini juga berlaku untuk pasar desa, swalayan dan toko berjejaring. Bagi pelanggar, Pemkab melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum. ‘’Mudah-mudahan tak ada warga yang melanggar,’’ jelasnya. *nvi
1
Komentar