PN Gianyar-PN Bangli Terapkan Sidang secara Online
Hakim Standby di Pengadilan, JPU di Kejaksaan, Terdakwa di Sel Tahanan
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar persidangan secara online, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 (virus Corona).
Sidang sistem online dengan teleconference khusus untuk kasus pidana ini sudah mulai dilakukan PN Gianyar, Senin (30/3). Model sidang serupa juga dilakukan PN Bangli pada hari yang sama kemarin. Dalam sidang sistem online ini, majelis hakim duduk di Ruang Sidang Candra PN Gianyar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Gianyar). Sebaliknya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menjalani sidang dari sel tahanan di Rutan Gianyar.
Menurut Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, pelaksanaan sidang secara online ini merupakan tindak-lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dituangkan bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidanagan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. “Untuk pelaksananaannya, agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri dan Lapas terkait,” papar Wawan Edy Prasetyo di Kantor PN Gianyar, Senin kemarin.
Pada hari pertama diberlakukannya sidang sistem online di PN Gianyar, Senin kemarin, ada empat persidangan kasus pidana yang digelar. Dua di antaranya sidang dengan agenda pembuktian, satu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dan satunya lagi sidang dengan agenda pembacaan putusan. “Semua persidangan tersebut dilakukan secara teleconference,” tandas Wawan Edy.
Wawan Edy menyebutkan, untuk dua sidang dengan agenda pembuktian, JPU minta kepasa majelis hakim agar dilakukan penjadwalan ulang. Masalahnya, dalam sidang kemarin, JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, proses persidangan di PN Bangli juga mulai menggunakan sistem online (teleconference). Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengatakan untuk sidang sistem online ini, pihaknya menggunakan aplikasi Zoom dengan durasi waktu hanya 30 menit. “Kami masih mencari atau mempelajari aplikasi yang lain, sehingga durasi waktunya bisa lebih panjang,” jelas Putra Wiratjaya.
Putra Wirataja menyebutkan, sistem sidang jarak jauh ini baru bisa dilakukan untuk kasus pidana. Sedangkan untuk kasus perdata, belum bisa dilakukan secara teleconference. Sidang kasus perdata tetap dilaksanakan secara manual, seperti biasanya. Karena berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19, sedang kasu perdata hanya melibatkan 4-5 orang di ruangan. Dalam sidang sistem teleconference hari pertama kemarin, ada dua perkara yang disidangkan PN Bangli, masing-masing kasus narkotika dan kasus lakalantas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Idianto SH MH, terjun memantau kesiapan pelaksanaan sidang secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin kemarin. Idianto juga sempat berkoordinasi dengan majelis hakim di PN Gianyar, untuk memastikan kesiapan Kejari Gianyar, sehingga sidang secara online dapat berlang-sung aman dan lancar.
“Saya juga sempat berkoordinasi dengan hakim di PN Gianyar melalui video conference. Suara terdengar jelas, sehingga sidang secara online dapat dilaksanakan,” papar Idianto di Kantor Kejari Gianyar kemarin.
Mengenai mekanisme sidang online, Idianto menjelaskan jaksa tetap berada di kantor kejaksaan, sementara hakim standby di pengadilan. Sebaliknya, terdakwa tetap berada di ruang tahanan (Rutan Gianyar). “Semua tertangkap kamera, suara mereka juga bisa terdengar, sehingga sidang dapat berjalan,” papar Idianto.
Selain memastikan kesiapan sidang secara online, dalam kunjungannya ke Kejari Gianyar kemarin, Idianto juga sekalian mengecek kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan. “Dari hasil pengecekan, belum ditemukan dan jangan sampai ada pegawai yang terkena virus Covid-19. Oleh karena itu, saya imbau agar seluruh pegawai menjaga stamina dan hindari kontak langsung,” tandas Idianto. *nvi,esa
Menurut Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, pelaksanaan sidang secara online ini merupakan tindak-lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dituangkan bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidanagan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. “Untuk pelaksananaannya, agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri dan Lapas terkait,” papar Wawan Edy Prasetyo di Kantor PN Gianyar, Senin kemarin.
Pada hari pertama diberlakukannya sidang sistem online di PN Gianyar, Senin kemarin, ada empat persidangan kasus pidana yang digelar. Dua di antaranya sidang dengan agenda pembuktian, satu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dan satunya lagi sidang dengan agenda pembacaan putusan. “Semua persidangan tersebut dilakukan secara teleconference,” tandas Wawan Edy.
Wawan Edy menyebutkan, untuk dua sidang dengan agenda pembuktian, JPU minta kepasa majelis hakim agar dilakukan penjadwalan ulang. Masalahnya, dalam sidang kemarin, JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, proses persidangan di PN Bangli juga mulai menggunakan sistem online (teleconference). Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengatakan untuk sidang sistem online ini, pihaknya menggunakan aplikasi Zoom dengan durasi waktu hanya 30 menit. “Kami masih mencari atau mempelajari aplikasi yang lain, sehingga durasi waktunya bisa lebih panjang,” jelas Putra Wiratjaya.
Putra Wirataja menyebutkan, sistem sidang jarak jauh ini baru bisa dilakukan untuk kasus pidana. Sedangkan untuk kasus perdata, belum bisa dilakukan secara teleconference. Sidang kasus perdata tetap dilaksanakan secara manual, seperti biasanya. Karena berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19, sedang kasu perdata hanya melibatkan 4-5 orang di ruangan. Dalam sidang sistem teleconference hari pertama kemarin, ada dua perkara yang disidangkan PN Bangli, masing-masing kasus narkotika dan kasus lakalantas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Idianto SH MH, terjun memantau kesiapan pelaksanaan sidang secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin kemarin. Idianto juga sempat berkoordinasi dengan majelis hakim di PN Gianyar, untuk memastikan kesiapan Kejari Gianyar, sehingga sidang secara online dapat berlang-sung aman dan lancar.
“Saya juga sempat berkoordinasi dengan hakim di PN Gianyar melalui video conference. Suara terdengar jelas, sehingga sidang secara online dapat dilaksanakan,” papar Idianto di Kantor Kejari Gianyar kemarin.
Mengenai mekanisme sidang online, Idianto menjelaskan jaksa tetap berada di kantor kejaksaan, sementara hakim standby di pengadilan. Sebaliknya, terdakwa tetap berada di ruang tahanan (Rutan Gianyar). “Semua tertangkap kamera, suara mereka juga bisa terdengar, sehingga sidang dapat berjalan,” papar Idianto.
Selain memastikan kesiapan sidang secara online, dalam kunjungannya ke Kejari Gianyar kemarin, Idianto juga sekalian mengecek kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan. “Dari hasil pengecekan, belum ditemukan dan jangan sampai ada pegawai yang terkena virus Covid-19. Oleh karena itu, saya imbau agar seluruh pegawai menjaga stamina dan hindari kontak langsung,” tandas Idianto. *nvi,esa
1
Komentar