Bobol Warung, Pencuri Kambuhan Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Setelah setahun lamanya akhirnya tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka bernama Kadek Supartika alias Ucil, 29.
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap di Jalan Veteran, Singaraja, pada Minggu (29/3) siang. Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, dikonfirmasi Senin (30/3) mengatakan tersangka sudah setahun lamanya diburu Polsek Mengwi setelah kejadian 9 Maret 2019. Korban dalam tindak pidana ini adalah seorang pedagang di pinggir Jalan Sayan Jaya, Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung bernama I Ketut Murna, 56.
Diceritakan pada 9 Maret 2019 setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita korban menyimpan tas pinggangnya berisi uang sebanyak Rp 1,5 juta dan HP Oppo F9 pada rak warungnya. Lalu tas itu ditinggalnya saat memandikan anaknya yang hendak diantar ke dokter gigi. Pada saat hendak ke dokter gigi pukul 17.00 Wita korban tidak menemukan lagi tasnya pada rak tersebut. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan korban Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal, Iptu I Made Mangku Bunciana, mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Namun polisi mengalami kesulitan untuk segera mengungkap kasus tersebut karena tidak ada saksi dan petunjuk lain yang melihat tersangka masuk ke dalam warung.
“Pada awal Januari 2020 polisi memperoleh informasi ada transaksi HP tanpa dilengkapi kotak yang diduga HP Oppo F9 milik korban di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tim Opsnal Polsek Mengwi menuju ke sana dan mengamankan pemegang HP Oppo F9 bernama Krisna. Keterangan dari Krisna HP itu didapatnya dari seseorang bernama Ucil yang berasal dari Dusun Sudakmukti, Tingarsari, Buleleng,” beber Iptu Oka Bawa.
Mendapat keterangan itu menperjelas arah polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Pada 20 Maret polisi mendapat informasi kalau tersangka tinggal di kawasan Jalan Veteran, Singaraja. Akhirnya pada, Minggu (29/3) tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan Veteran. Saat disergap polisi tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di warung korban sesuai laporan.
Tersngka mengaku berhasil mencuri tas korban berisi uang dan HP milik dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban. Saat masuk ke warung ternyata warung tersebut dalam keadaan tidak dijaga dan pintu terkunci. Tersangka merusak pintu dan masuk. Tersangka melihat tas pinggang korban tersimpan di rak. Tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengambil tas tersebut lalu pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.
Barang hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp 1,5 juta di dalam tas korban itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sedangkan HP digadaikan kepada seseorang bernama Krisna yang tinggal di Desa Pedawa seharga RP 1,4 juta. Uang hasil gadai HP itu juga digunakan untuk berfoya-foya.
“Selain melakukan pencurian di warung milik korban (pelapor) tersangka juga melakukan pencurian 1 buah laptop pada bulan April 2019 di daerah Seririt, Buleleng, dan 7 lembar sertifikat tanah di Desa Pelapuan, Busung Biu, Buleleng. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo milik korban. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Diceritakan pada 9 Maret 2019 setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita korban menyimpan tas pinggangnya berisi uang sebanyak Rp 1,5 juta dan HP Oppo F9 pada rak warungnya. Lalu tas itu ditinggalnya saat memandikan anaknya yang hendak diantar ke dokter gigi. Pada saat hendak ke dokter gigi pukul 17.00 Wita korban tidak menemukan lagi tasnya pada rak tersebut. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan korban Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal, Iptu I Made Mangku Bunciana, mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Namun polisi mengalami kesulitan untuk segera mengungkap kasus tersebut karena tidak ada saksi dan petunjuk lain yang melihat tersangka masuk ke dalam warung.
“Pada awal Januari 2020 polisi memperoleh informasi ada transaksi HP tanpa dilengkapi kotak yang diduga HP Oppo F9 milik korban di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tim Opsnal Polsek Mengwi menuju ke sana dan mengamankan pemegang HP Oppo F9 bernama Krisna. Keterangan dari Krisna HP itu didapatnya dari seseorang bernama Ucil yang berasal dari Dusun Sudakmukti, Tingarsari, Buleleng,” beber Iptu Oka Bawa.
Mendapat keterangan itu menperjelas arah polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Pada 20 Maret polisi mendapat informasi kalau tersangka tinggal di kawasan Jalan Veteran, Singaraja. Akhirnya pada, Minggu (29/3) tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan Veteran. Saat disergap polisi tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di warung korban sesuai laporan.
Tersngka mengaku berhasil mencuri tas korban berisi uang dan HP milik dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban. Saat masuk ke warung ternyata warung tersebut dalam keadaan tidak dijaga dan pintu terkunci. Tersangka merusak pintu dan masuk. Tersangka melihat tas pinggang korban tersimpan di rak. Tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengambil tas tersebut lalu pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.
Barang hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp 1,5 juta di dalam tas korban itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sedangkan HP digadaikan kepada seseorang bernama Krisna yang tinggal di Desa Pedawa seharga RP 1,4 juta. Uang hasil gadai HP itu juga digunakan untuk berfoya-foya.
“Selain melakukan pencurian di warung milik korban (pelapor) tersangka juga melakukan pencurian 1 buah laptop pada bulan April 2019 di daerah Seririt, Buleleng, dan 7 lembar sertifikat tanah di Desa Pelapuan, Busung Biu, Buleleng. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo milik korban. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Komentar