nusabali

Komisi II DPR Sepakat Penundaan Pilkada 2020

  • www.nusabali.com-komisi-ii-dpr-sepakat-penundaan-pilkada-2020

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan prinsipnya Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada ditunda, namun belum disimpulkan kapan.

JAKARTA, NusaBali

Komisi II DPR RI sepakat menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (30/3).

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Senayan, Jakarta, Senin kemarin. Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19. "Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.

Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020. "Paling lambat Desember 2020," kata Doli.

Namun kalau diasumsikan keadaan darurat lewat dari bulan itu, maka kemungkinan pilkada dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021. "Tapi kalau lewat dari Mei-Juni 2020 itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," kata Doli. Kalau kemudian itu terjadi, Doli mengatakan nanti harus ada pengaturan anggaran. "Kalau memang digelar pada 2021, penganggaran mulai diajukan pada akhir tahun 2020 di daerah masing-masing," kata Doli.

Sementara KPU menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah Covid-19 kepada pemerintah. "Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi (kemarin), KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.

"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," katanya. Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga, yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.

"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," katanya. Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan. "Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ucapnya.

Kemudian mengenai keputusan soal opsi-opsi yang akan diambil oleh KPU, Pemerintah dan DPR menurut dia akan diputuskan pada pertemuan berikutnya. *ant

Komentar