Muncul Opsi Tunda Pilkada 2020 Serentak
KPU Bali-Bawaslu Bali Tunggu Perppu
DENPASAR, NusaBali
Muncul opsi untuk undur pelaksanaan Pilkada 2020 serentak dari jadwal semula, 23 September, karena pandemi Covid-19 (virus Corona).
Opsi penundaan Pilkada 2020 serentak ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3), yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ada 4 poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI tersebut. Pertama, Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan daerah) menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.
Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Keempat, dengan penundaan pelaksanan Pilkada 2020 serentak, maka kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pesta gong demokrasi tersebut diminta melakukan realokasi anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemik Covid-19.
Empat poin keputusan rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI tersebut sudah diterima KPU Bali, Selasa (31/3). "KPU Bali sudah dapat informasi hasil rapat koordinasi di Komisi II DPR RI itu menyangkut pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Kita tunggu arahan dari pusat," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, di Denpasar, Selasa kemarin.
Menurut John Darmawan, dengan keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 atau jadwalnya dimundurkan dari 23 September 2020, maka harus ada peraturan baru. "Kami di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota masih menunggu perintah lebih lanjut. Sepertinya juga akan menunggu Perppu lebih dulu," tandas mantan Ketua KPU Kota Denpasar 2013-2018 ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan, meski ada penundaan tahapan Pilkada 2020 serentak. Pengawasan itu menyesuaikan dengan agenda. Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan terus mengikuti perkembangan pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketut Ariyani menyebutkan, proses tahapan Pilkada 2020 dari sisi pengawasan jalan terus. "Hanya kami sekarang bekerja menyesuaikan dengan imbauan pemerintah di tengah wabah Covid-19. Kita tidak adakan pertemuan sosialiasi, pengawasan dan pengerahan personel menyesuaikan dengan situasi lapangan. Karena kan tidak boleh ada rapat yang mengumpulkan banyak orang," jelas Ariyani saat dikonfir-masi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Ariyani menambahkan, untuk perkembangan Pilkada 2020 serentak yang ada opsi untuk ditunda ini, Bawaslu Bali menunggu pembahasan Perppu di pusat. "Kita tunggu Perppu yang kini akan dibahas di tingkat pusat dengan melibatkan DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP," tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng di Pilkada Buleleng 2017 ini.
Rencana awal, Pilkada 2020 serentak, 23 September mendatang, akan digelar di 6 daerah di Bali. Rinciannya, Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. *nat
Komentar