Desa Adat Batuan Siapkan Beras 26,25 Ton
Dampak Corona, Warga Jadi Pengangguran
GIANYAR, NusaBali
Wabah Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Banyak pekerja yang dirumahkan, sementara kebutuhan sehari-hari harus tetap dipenuhi. Termasuk membayar kredit pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain.
Guna meringankan beban masyarakat, Desa Adat Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menggelontor bantuan beras sekitar 26,25 ton untuk 1.050 KK di 8 banjar. LPD Batuan juga meringankan pembayaran kredit. Per KK dapat 25kg beras, rutin setiap bulan mulai April, Mei, Juni 2020. ‘’Jika situasi belum membaik, bantuan akan diupayakan berlanjut,’’ jelas Bendesa Adat Batuan I Made Djabur BA, Selasa (31/3).
“Bantuan beras ini karena banyak krama kami yang bekerja di sektor pariwisata, sudah dirumahkan,” ujar Made Djabur. Namun bantuan ini belum perlu untuk KK yang ekonominya masih mencukupi. Dia menyarankan bantuan beras krama yang tidak memerlukan, bisa dihibahkan kepada krama yang membutuhkan. Jelas Made Djabur, biaya pengadaan beras bantuan itu Rp 500 juta/bulan.
Guna meringankan beban masyarakat, Desa Adat Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menggelontor bantuan beras sekitar 26,25 ton untuk 1.050 KK di 8 banjar. LPD Batuan juga meringankan pembayaran kredit. Per KK dapat 25kg beras, rutin setiap bulan mulai April, Mei, Juni 2020. ‘’Jika situasi belum membaik, bantuan akan diupayakan berlanjut,’’ jelas Bendesa Adat Batuan I Made Djabur BA, Selasa (31/3).
“Bantuan beras ini karena banyak krama kami yang bekerja di sektor pariwisata, sudah dirumahkan,” ujar Made Djabur. Namun bantuan ini belum perlu untuk KK yang ekonominya masih mencukupi. Dia menyarankan bantuan beras krama yang tidak memerlukan, bisa dihibahkan kepada krama yang membutuhkan. Jelas Made Djabur, biaya pengadaan beras bantuan itu Rp 500 juta/bulan.
Sementara itu, Pura Desa Batuan yang biasanya ramai dikunjungi wisatawan sudah ditutup. Maka Desa Adat Batuan kehilangan pemasukan sekitar Rp 10 juta/hari dari donasi wisatawan.
Terkait keringanan pembayaran kredit di LPD Batuan, jelas Made Djabur, mengingat situasi ekonomi masyarakat akibat merebaknya Covid-19. LPD Batuan membuat kebijakan untuk tiga bulan kedepan, berlaku 1 April - 30 Juni 2020. Antara lain, nasabah kredit diberi keringanan pembayaran bunga kredit sebesar 50 persen dari April, Mei, Juni, atau penundaan pembayaran bunga selama tiga bulan.
Bunga tabungan atau deposito tetap dibayar. Pengeluaran kredit akan diatur sesuai kebutuhan sangat mendesak, maksimal Rp 10 juta. “Yang tidak mampu bayar kredit selama tiga bulan itu, tanpa denda. Pinjaman akan direstruktur bulan berikutnya,” jelasnya. *nvi
Terkait keringanan pembayaran kredit di LPD Batuan, jelas Made Djabur, mengingat situasi ekonomi masyarakat akibat merebaknya Covid-19. LPD Batuan membuat kebijakan untuk tiga bulan kedepan, berlaku 1 April - 30 Juni 2020. Antara lain, nasabah kredit diberi keringanan pembayaran bunga kredit sebesar 50 persen dari April, Mei, Juni, atau penundaan pembayaran bunga selama tiga bulan.
Bunga tabungan atau deposito tetap dibayar. Pengeluaran kredit akan diatur sesuai kebutuhan sangat mendesak, maksimal Rp 10 juta. “Yang tidak mampu bayar kredit selama tiga bulan itu, tanpa denda. Pinjaman akan direstruktur bulan berikutnya,” jelasnya. *nvi
1
Komentar