Ditawar Nol Rupiah, Putung Gagal Tender
Lantaran gagal sebagai pemenang, rekanan masadu ke Wabup Arta Dipa dan Bupati IGA Mas Sumatri. Namun pengaduan itu tak membuahkan hasil.
AMLAPURA, NusaBali
Panitia lelang pengelolaan Objek Wisata Bukit Putung di Banjar Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, membatalkan tender. Sebab, dokumen yang diajukan rekanan tak memenuhi syarat dokumen lelang. Rekanan yang ambil bagian dalam tender menawar untuk bayar kontribusi awal sebesar Rp 0.
Ketua Panitia Lelang I Made Sosiawan mengakui gagal menetapkan pemenang tender. Alasannya, rekanan belum memenuhi syarat dokumen lelang terkait kontrak lahan seluas 76 are selama 30 tahun. Beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, yakni, calon mitra kerja harus bersedia membayar kontribusi tetap di awal, selain nantinya memberikan kontribusi keuntungan.
“Ternyata rekanan yang ikut tender itu mengajukan kontribusi awal di tahun pertama hingga tahun ketiga Rp 0. Padahal sesuai dokumen lelang, mesti membayar 5,5 persen dari nilai aset. Nilai aset Rp 53 juta per are seluas 76 are,” kata Sosiawan di Amlapura, Rabu (24/8).
Mulanya yang mengajukan penawaran dalam tender itu ada tiga rekanan. Tetapi dua rekanan lainnya gugur, tinggal PT Candidasa Mandiri. Ternyata PT Candidasa Mandiri tidak memenuhi syarat dokumen lelang, sehingga pemenang digagalkan. Setelah PT Candidasa Mandiri digagalkan sebagai pemenang, rekanan bersangkutan mengajukan sanggahan ke pihak panitia. “Sanggahan itu juga tidak memenuhi syarat, sudah saya balas,” tambah Sosiawan.
Setelah pihak PT Candidasa Mandiri gagal sebagai calon mitra kerja, Direktur PT Candidasa Mandiri Yahya, mengadu ke Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa. Lantaran mengadu ke Arta Dipa tidak mendapat solusi, selanjutnya mengadu ke Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Bupati Mas Sumatri juga menolak permintaan PT Candidasa Mandiri sebagai calon mitra kerja, dengan berbagai pertimbangan. “Ngapain mengadu ke saya, urusan teknis itu ditangani panitia lelang. Kan penawarannya tidak memenuhi syarat, menawar Rp 0 untuk kontribusi awal selama tiga tahun kontrak dari rencana kontrak 30 tahun,” jelas Bupati Mas Sumatri kepada Yahya, sembari mengembalikan gambar-gambar yang disodorkan Yahya.
Bupati Mas Sumatri mengingatkan, urusan tender tidak ada hubungannya dengan bupati. “Tender diurus panitia lelang, silakan berurusan dengan panitia lelang,” tandasnya. Yahya mengemukakan, sebelum mengajukan penawaran telah melakukan survei selama 2,5 tahun. “Selama survei menghabiskan biaya banyak,” kata Yahya.
Bupati Mas Sumatri mengaku tidak mau tahu menyangkut survei yang dilakukan rekanan. “Di awal saja rekanan mengeluh, bagaimana bisa komitmennya sebagai calon mitra kerja,” tambah Bupati Mas Sumatri. Mengenai kegagalan tender pengelolaan Objek Wisata Bukit Putung, diagendakan dalam acara dengar pendapat di DPRD, Kamis (25/8). * k16
Panitia lelang pengelolaan Objek Wisata Bukit Putung di Banjar Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, membatalkan tender. Sebab, dokumen yang diajukan rekanan tak memenuhi syarat dokumen lelang. Rekanan yang ambil bagian dalam tender menawar untuk bayar kontribusi awal sebesar Rp 0.
Ketua Panitia Lelang I Made Sosiawan mengakui gagal menetapkan pemenang tender. Alasannya, rekanan belum memenuhi syarat dokumen lelang terkait kontrak lahan seluas 76 are selama 30 tahun. Beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, yakni, calon mitra kerja harus bersedia membayar kontribusi tetap di awal, selain nantinya memberikan kontribusi keuntungan.
“Ternyata rekanan yang ikut tender itu mengajukan kontribusi awal di tahun pertama hingga tahun ketiga Rp 0. Padahal sesuai dokumen lelang, mesti membayar 5,5 persen dari nilai aset. Nilai aset Rp 53 juta per are seluas 76 are,” kata Sosiawan di Amlapura, Rabu (24/8).
Mulanya yang mengajukan penawaran dalam tender itu ada tiga rekanan. Tetapi dua rekanan lainnya gugur, tinggal PT Candidasa Mandiri. Ternyata PT Candidasa Mandiri tidak memenuhi syarat dokumen lelang, sehingga pemenang digagalkan. Setelah PT Candidasa Mandiri digagalkan sebagai pemenang, rekanan bersangkutan mengajukan sanggahan ke pihak panitia. “Sanggahan itu juga tidak memenuhi syarat, sudah saya balas,” tambah Sosiawan.
Setelah pihak PT Candidasa Mandiri gagal sebagai calon mitra kerja, Direktur PT Candidasa Mandiri Yahya, mengadu ke Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa. Lantaran mengadu ke Arta Dipa tidak mendapat solusi, selanjutnya mengadu ke Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Bupati Mas Sumatri juga menolak permintaan PT Candidasa Mandiri sebagai calon mitra kerja, dengan berbagai pertimbangan. “Ngapain mengadu ke saya, urusan teknis itu ditangani panitia lelang. Kan penawarannya tidak memenuhi syarat, menawar Rp 0 untuk kontribusi awal selama tiga tahun kontrak dari rencana kontrak 30 tahun,” jelas Bupati Mas Sumatri kepada Yahya, sembari mengembalikan gambar-gambar yang disodorkan Yahya.
Bupati Mas Sumatri mengingatkan, urusan tender tidak ada hubungannya dengan bupati. “Tender diurus panitia lelang, silakan berurusan dengan panitia lelang,” tandasnya. Yahya mengemukakan, sebelum mengajukan penawaran telah melakukan survei selama 2,5 tahun. “Selama survei menghabiskan biaya banyak,” kata Yahya.
Bupati Mas Sumatri mengaku tidak mau tahu menyangkut survei yang dilakukan rekanan. “Di awal saja rekanan mengeluh, bagaimana bisa komitmennya sebagai calon mitra kerja,” tambah Bupati Mas Sumatri. Mengenai kegagalan tender pengelolaan Objek Wisata Bukit Putung, diagendakan dalam acara dengar pendapat di DPRD, Kamis (25/8). * k16
1
Komentar