Saat Karantina, Barang Konsumsi Wajib Dipenuhi
JAKARTA, NusaBali
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi, jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menurut Tulusm hal pertama yang harus terjaga saat karantina wilayah adalah pasokan logistik. “Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” kata Tulus Abdi, di Jakarta, Selasa (31/3). Bahkan lebih ideal lagi, kata Tulus, jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung negara.
Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik. “Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi Rp 11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” kata Tulus Abdi. *ant
Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik. “Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi Rp 11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” kata Tulus Abdi. *ant
Komentar