Zona Merah, Panjer Karantina Wilayah 5 Jam Sehari
Kelurahan Serangan Juga Berlakukan Karantina Sampai 4 April
DENPASAR, NusaBali
Dua kelurahan di Kecamatan Denpasar Seratan, yakni Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan, pilih melakukan karantina secara mandiri, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Namun, karantina dengan membatasi akses keluar masuk kawasan di Kelurahan Panjer hanya berlangsung 5 jam sehari, mulai pukul 19.00 Wita hingga 24.00 Wita. Sedangkan di Kelurahan Serangan berlangsung 14 jam sehari, mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga malam pukul 21.00 Wita.
Karantina wilayah di Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan ini berlangsung selama kurang dari sepekan, sejak 31 Maret 2020 malam sampai 4 April 2020 depan. Khusus untuk Kelurahan Panjer, karantina wilayah dilakukan karena kawasan ini masuk zona merah, menyusul adanya warga yang positif Covid-19. Akses jalan yang ditutup malam hari saat berlangsungnya karantina wilayah di Panjer, meliputi Jalan Watu Renggong Denpasar dari SMAN 2 Denpasar ke timur, lanjut ke Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar hingga pertigaan Jalan Tukad Citarum Denpasar.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, Jalan Tukad Barito Denpasar ke barat hingga pertigaan Jalan Tukad Citarum dan Jalan Tukad Pakerisan juga ditutup. Demikian pula Jalan Tukad Pancoran-Jalan Petanu Denpasar, ikut ditutup. Selama 5 jam ditutup, akses masuk ke Kelurahan Panjer dijaga oleh pecalang, Hansip, bersama TNI/Polri.
Kompol Wirajaya menegaskan, penutupan akses jalan menuju Kelurahan Panjer ini merupakan bagian dari ujicoba guna menekan meluasnya penyebaran Covid-19. “Kami mengimbau masyarakat unutk mematuhi hal ini. Orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” jelas Kompol Wirajaya, Rabu (1/4).
Sedangkan Lurah Panjer, I Made Suryanata, mengatakan karantina wilayah ini akan dilakukan hingga Sabtu (4/4) depan. Selama karantina wilayah, warga setempat diimbau untuk tidak keluar dari kawasan Kelu-rahan Panjer, kecuali ada kepentingan mendesak seperti berobat ke rumah sakit. Bukan hanya itu, warga dari luar Kelurahan Panjer juga tidak boleh masuk.
"Ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, sampai saat ini satu warga kami di Kelurahan Panjer sudah positif Covid-19," jelas Made Suryanata, Rabu kemarin. "Kami mohon maaf, karena situasi dan kondisi seperti ini. Kelurahan Panjer sudah masuk zona merah, sehingga kami imbau warga agar mencari jalan alternatif lainnya pada jam karantina," imbuhnya.
Menurut Suryanata, penutupan akses jalan di Kelurahan Panjer dilakukan hanya malam hari selama 5 jam. Kalau siangnya, belum bisa diterapkan karantina mandiri, dengan alasan masyarakat perlu bahan pokok untuk konsumsi sehari-hari. "Saat Nyepi saja, warga kami kekurangan bahan pokok. Jadi, kami belum bisa berlakukan karantina penuh,” jelas Suryanata.
Sementara itu, Lurah Serangan, I Wayan Karma, mengungkapkan karantina mandiri dilakukan sejak Selasa (31/3) sampai Sabtu lusa. Berbeda dengan Kelurahan Panjer, karantina mandiri di Kelurahan Serangan berlangsung 14 jam sehari, sejak pagi pukul 07.00 Wita sampai malam pukul 21.00 Wita.
"Pada jam-jam tersebut, warga luar Serangan kita larang masuk ke wilayah yang dikarantina. Orang luar yang masuk ke Serangan harus jelas tujuannya. Kalau tidak, mereka harus putar balik. Begitu juga warga Serangan, diimbau tidak keluar wilayah jika tidak berkepentingan yang sangat mendesak, seperti ke rumah sakit,” jelas Wayan Karma saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, hingga Rabu kemarin baru Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan yang melakukan karantina wilayah. Kedua kawasan tersebut melaporkan adanya karantina melalui Camat Denpasar Selatan.
Menurut Sriawan, kewenangan karantina wilayah ada di masing-masing desa/kelurahan. Dinas Perhubungan sifatnya mendukung inisiatif tersebut. "Kami selalu mendukung karantina untuk kepentingan dan kesehatan bersama,” kata Sriawan. *mis,pol
1
Komentar