Proses PAW 2 Anggota DPRD Bali ‘Macet’
Gara-gara DPP PDIP Fokus Urus Wabah Covid-19
Soal status Kadek Diana dan Dwi Yustiawati saat ini masih berstatus anggota DPRD Bali, tapi tak boleh mengikuti kegiatan Fraksi PDIP.
DENPASAR,NusaBali
Wabah virus Corona (Covid-19) benar-benar berdampak sistemik. Termasuk proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP juga terdampak. Gara-gara DPP PDIP fokus urusan wabah Covid-19 proses PAW 2 anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ‘macet’.
Dua (2) Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, yakni I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, yang diusulkan PAW oleh DPD PDIP Bali karena tersandung kasus asmara tersebut sebenarnya sudah diusulkan ke DPP PDIP semenjak kasusnya mencuat pada, Minggu (15/3) lalu. Namun usulan PAW belum ditindaklanjuti karena DPP PDIP bersama jajaran partai se Indonesia masih sibuk fokus urusan membantu pemerintah menangani Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. Kini proses PAW Kadek Diana dan Dwi Yustiawati pun menggantung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dikonfirmasi NusaBali, Rabu (1/4) mengatakan proses PAW anggota Fraksi PDIP, Kadek Diana dan Dwi Yustiawati sepenuhnya ada di DPP PDIP. "DPD PDIP Bali sudah selesai urusannya. Sudah di DPP PDIP sekarang urusannya. Informasi sementara kami terima kan memang belum ada rapat apapun menindaklanjuti usulan DPD PDIP Bali. Karena kasus virus Corona ini. Kita lagi fokus dulu urusan wabah ini," ujar Dewa Jack.
Dewa Jack menegaskan kemungkinan setelah kondisi pulih proses PAW baru akan berjalan. "Kan ada mekanisme di DPP. Kapan itu? Tunggu kondisi wabah virus Corona berhenti. Ini terjadi di seluruh dunia," tegas politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Soal status Kadek Diana dan Dwi Yustiawati menurut Dewa Jack masih berstatus anggota DPRD Bali. Hanya saja keduanya tidak dibolehkan mengikuti kegiatan atas nama Fraksi PDIP lagi.
"Hak-hak mengajukan pendapat sebagai anggota Fraksi PDIP tidak bisa lagi. Kalau cuman hadir di DPRD Bali ya masih bisa," ujar anggota Komisi II DPRD Bali bidang pariwisata dan keuangan daerah ini.
Sementara anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, dikonfirmasi soal proses PAW anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana dan Dwi Yustiawati mengatakan belum ada masuk usulan PAW ke KPU Bali. Kata dia, mekanisme pengajuan PAW anggota DPRD Bali harus ada surat dari Ketua DPRD Bali yang meminta proses PAW. "Mekanismenya DPRD Bali mengirimkan surat ke KPU Bali untuk meminta urutan nama calon PAW berdasarkan hasil Pileg 2019. Sampai saat ini belum ada surat dari DPRD Bali," ujar Jhon Darmawan.
Menurut Jhon Darmawan, KPU Bali bukan eksekutor dalam proses PAW anggota DPRD Bali. "Kami di KPU Bali hanya memverifikasi surat masuk dari DPRD Bali. Kalau memang proses verifikasi sudah memenuhi syarat maka kami tinggal mengirimkan nama calon PAW berdasarkan hasil pemilu legislatif. Setelah itu DPRD Bali melalui Gubernur Bali mengirimkan nama calon PAW ke Mendagri. Sekali lagi sampai saat ini belum ada surat terkait PAW dari DPRD Bali, " tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, yakni I Kadek Diana, 50, dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 28, dipecat oleh induk partainya dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali 2019-2024 gara-gara tersandung kasus asmara. Pergantian antar waktu (PAW) pun bergulir. Martina Sumaryati berhak menggantikan Kadek Diana di DPRD Bali dengan status PAW (pengganti antar waktu), sementara Wayan Sutena bakal menggantikan Kadek Dwi Yustiawati di Dewan.
Martina Sumaryati adalah Srikandi PDIP asal Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dialah satu-satunya caleg PDIP yang gagal lolos ke DPRD Dapil Bali dari Dapil Gianyar dalam Pileg 2019. Kala itu, Martina yang berstatus new comer menduduki peringkat keenam di internal caleg DPRD Bali Dapil Gianyar, dengan meraih 1.603 suara.
Sebaliknya, Wayan Sutena yang berstatus incumbent, gagal lolos ke kursi DPRD Bali dari PDIP Dapil Klungkung dalam Pileg 2019. Kala itu, politisi senior PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini menduduki peringkat tiga di internal caleg PDIP, dengan perolehan 7.367 suara.
Wayan Sutena yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD PDIP Bali kalah bersaing dengan dua caleg PDIP lainnya, yakni Luh Kadek Dwi Yustiawati (24.079 suara) dan Tjokorda Gde Agung (9.885 suara). *nat
Dua (2) Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, yakni I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, yang diusulkan PAW oleh DPD PDIP Bali karena tersandung kasus asmara tersebut sebenarnya sudah diusulkan ke DPP PDIP semenjak kasusnya mencuat pada, Minggu (15/3) lalu. Namun usulan PAW belum ditindaklanjuti karena DPP PDIP bersama jajaran partai se Indonesia masih sibuk fokus urusan membantu pemerintah menangani Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. Kini proses PAW Kadek Diana dan Dwi Yustiawati pun menggantung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dikonfirmasi NusaBali, Rabu (1/4) mengatakan proses PAW anggota Fraksi PDIP, Kadek Diana dan Dwi Yustiawati sepenuhnya ada di DPP PDIP. "DPD PDIP Bali sudah selesai urusannya. Sudah di DPP PDIP sekarang urusannya. Informasi sementara kami terima kan memang belum ada rapat apapun menindaklanjuti usulan DPD PDIP Bali. Karena kasus virus Corona ini. Kita lagi fokus dulu urusan wabah ini," ujar Dewa Jack.
Dewa Jack menegaskan kemungkinan setelah kondisi pulih proses PAW baru akan berjalan. "Kan ada mekanisme di DPP. Kapan itu? Tunggu kondisi wabah virus Corona berhenti. Ini terjadi di seluruh dunia," tegas politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Soal status Kadek Diana dan Dwi Yustiawati menurut Dewa Jack masih berstatus anggota DPRD Bali. Hanya saja keduanya tidak dibolehkan mengikuti kegiatan atas nama Fraksi PDIP lagi.
"Hak-hak mengajukan pendapat sebagai anggota Fraksi PDIP tidak bisa lagi. Kalau cuman hadir di DPRD Bali ya masih bisa," ujar anggota Komisi II DPRD Bali bidang pariwisata dan keuangan daerah ini.
Sementara anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, dikonfirmasi soal proses PAW anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana dan Dwi Yustiawati mengatakan belum ada masuk usulan PAW ke KPU Bali. Kata dia, mekanisme pengajuan PAW anggota DPRD Bali harus ada surat dari Ketua DPRD Bali yang meminta proses PAW. "Mekanismenya DPRD Bali mengirimkan surat ke KPU Bali untuk meminta urutan nama calon PAW berdasarkan hasil Pileg 2019. Sampai saat ini belum ada surat dari DPRD Bali," ujar Jhon Darmawan.
Menurut Jhon Darmawan, KPU Bali bukan eksekutor dalam proses PAW anggota DPRD Bali. "Kami di KPU Bali hanya memverifikasi surat masuk dari DPRD Bali. Kalau memang proses verifikasi sudah memenuhi syarat maka kami tinggal mengirimkan nama calon PAW berdasarkan hasil pemilu legislatif. Setelah itu DPRD Bali melalui Gubernur Bali mengirimkan nama calon PAW ke Mendagri. Sekali lagi sampai saat ini belum ada surat terkait PAW dari DPRD Bali, " tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, yakni I Kadek Diana, 50, dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 28, dipecat oleh induk partainya dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali 2019-2024 gara-gara tersandung kasus asmara. Pergantian antar waktu (PAW) pun bergulir. Martina Sumaryati berhak menggantikan Kadek Diana di DPRD Bali dengan status PAW (pengganti antar waktu), sementara Wayan Sutena bakal menggantikan Kadek Dwi Yustiawati di Dewan.
Martina Sumaryati adalah Srikandi PDIP asal Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dialah satu-satunya caleg PDIP yang gagal lolos ke DPRD Dapil Bali dari Dapil Gianyar dalam Pileg 2019. Kala itu, Martina yang berstatus new comer menduduki peringkat keenam di internal caleg DPRD Bali Dapil Gianyar, dengan meraih 1.603 suara.
Sebaliknya, Wayan Sutena yang berstatus incumbent, gagal lolos ke kursi DPRD Bali dari PDIP Dapil Klungkung dalam Pileg 2019. Kala itu, politisi senior PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini menduduki peringkat tiga di internal caleg PDIP, dengan perolehan 7.367 suara.
Wayan Sutena yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD PDIP Bali kalah bersaing dengan dua caleg PDIP lainnya, yakni Luh Kadek Dwi Yustiawati (24.079 suara) dan Tjokorda Gde Agung (9.885 suara). *nat
1
Komentar