Dampak Corona, 646 Napi di Bali Dibebaskan
Kemarin, 38 Napi LP Kerobokan Langsung ‘Bebas’
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 646 narapidana dan anak di seluruh LP se-Bali dibebaskan, karena imbas pandemi Covid-19 (virus Corona).
Bahkan, ada 38 narapidana (napi) dari LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang sudah langsung dibebaskan, Rabu, 1 April 2020.
Pembebasan 646 napi di Bali tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana & Anak tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly, secara keseluruhan ada sekitar 30.000 napi dan anak yang akan dibebaskan dari Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) di seluruh Indonesia. Khusus di Bali, ada 646 napi yang akan dibebaskan dalam waktu dekat. Termasuk di antaranya 12 anak dari LPKA Karangasem.
Dari 646 napi dan anak yang dibebaskan tersebut, terbanyak adalah penghuni LP Kerobokan yakni 294 orang. Terbanyak kedua berada di LP Kelas IIA Singaraja, Buleleng yakni 64 orang. Disusul kemudian dari LP Kelas IIB Karangasem (46 napi), Rutan Kelas IIB Gianyar (42 napi), LP Kelas IIB Tabanan (39 napi), Rutan Kelas IIB Negara (38 napi), LP Perempuan Kelas IIA Denpasar (37 napi), LP Narkotika Kelas II A di Bangli (30 napi), Rutan Kelas IIB Bangli (29 napi), Rutan Kelas IIB Klungkung (15 napi), dan LPKA Kelas II Karangasem (12 anak).
“Jadi, dari 646 narapidana yang dibebaskan itu, paling banyak dari Lapas Kerobokan yaitu 294 orang,” ujar Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu (1/4).
Dalam Keputusan Menkum HAM dijelaskan sejumlah ketentuan bagi napi yang dibe-baskan melalui asimilasi, terkait dampak wabah Corona. Pertama, napi yang 2/3 masa hukumannya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, napi dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Ada pun ketentuan bagi napi dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan anak yang telah menjalani 1/2 masa hukuman. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Atas dasar Keputusan Menkum HAM tersebut, Rabu kemarin LP Kerobokan langsung membebaskan 38 napi-nya. Menurut Putu Surya Darma, pembebasan 38 napi LP Kerobokan ini adalah bagian dari 294 napi yang akan dibebaskan mengacu pada Peraturan Menkum HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Karena Permen ini baru, makanya kami harus hati-hati jangan sampai ada yang salah dalam hal pengeluaran. Pembebasan 294 napi di Lapas Kerobokan juga akan dilakukan bergilir setiap hari. Dan, hari ini (kemarin) kami sudah bisa membebaskan 38 napi,” ungjap Kepala LP (Kalapas) Kerobokan, Yulius Sahruza, saat dihubungi terpisah, Rabu siang.
“Jadi, mereka itu bukan bebas. Tapi menjalani setengah pidananya di rumah, istilahnya asimilasi di rumah. Mereka juga akan tetap dikontrol oleh petugas Bapas. Nanti pada saat tanggal pembebasan bersyaratnya, mereka harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas," lanjut Yulius.
Yulius menegaskan, Peraturan Menkum HAM (Permenkum HAM) RI No 10 Tahun 2020 itu tidak menyentuh para napi Warga Negara Asing (WNA). “Juga tidak menyentuh napi yang terkait PP-99, seperti pidana korupsi, terorisme, dan perkara narkotika dengan pidana di atas 5 tahun. Jadi, ini cenderung pidana umum dan untuk kasus narkoba yang pidananya di bawa 5 tahun," tegas pejabat asal Palembang, Sumatra Selatan ini. *rez
Pembebasan 646 napi di Bali tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana & Anak tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly, secara keseluruhan ada sekitar 30.000 napi dan anak yang akan dibebaskan dari Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) di seluruh Indonesia. Khusus di Bali, ada 646 napi yang akan dibebaskan dalam waktu dekat. Termasuk di antaranya 12 anak dari LPKA Karangasem.
Dari 646 napi dan anak yang dibebaskan tersebut, terbanyak adalah penghuni LP Kerobokan yakni 294 orang. Terbanyak kedua berada di LP Kelas IIA Singaraja, Buleleng yakni 64 orang. Disusul kemudian dari LP Kelas IIB Karangasem (46 napi), Rutan Kelas IIB Gianyar (42 napi), LP Kelas IIB Tabanan (39 napi), Rutan Kelas IIB Negara (38 napi), LP Perempuan Kelas IIA Denpasar (37 napi), LP Narkotika Kelas II A di Bangli (30 napi), Rutan Kelas IIB Bangli (29 napi), Rutan Kelas IIB Klungkung (15 napi), dan LPKA Kelas II Karangasem (12 anak).
“Jadi, dari 646 narapidana yang dibebaskan itu, paling banyak dari Lapas Kerobokan yaitu 294 orang,” ujar Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu (1/4).
Dalam Keputusan Menkum HAM dijelaskan sejumlah ketentuan bagi napi yang dibe-baskan melalui asimilasi, terkait dampak wabah Corona. Pertama, napi yang 2/3 masa hukumannya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, napi dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Ada pun ketentuan bagi napi dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan anak yang telah menjalani 1/2 masa hukuman. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Atas dasar Keputusan Menkum HAM tersebut, Rabu kemarin LP Kerobokan langsung membebaskan 38 napi-nya. Menurut Putu Surya Darma, pembebasan 38 napi LP Kerobokan ini adalah bagian dari 294 napi yang akan dibebaskan mengacu pada Peraturan Menkum HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Karena Permen ini baru, makanya kami harus hati-hati jangan sampai ada yang salah dalam hal pengeluaran. Pembebasan 294 napi di Lapas Kerobokan juga akan dilakukan bergilir setiap hari. Dan, hari ini (kemarin) kami sudah bisa membebaskan 38 napi,” ungjap Kepala LP (Kalapas) Kerobokan, Yulius Sahruza, saat dihubungi terpisah, Rabu siang.
“Jadi, mereka itu bukan bebas. Tapi menjalani setengah pidananya di rumah, istilahnya asimilasi di rumah. Mereka juga akan tetap dikontrol oleh petugas Bapas. Nanti pada saat tanggal pembebasan bersyaratnya, mereka harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas," lanjut Yulius.
Yulius menegaskan, Peraturan Menkum HAM (Permenkum HAM) RI No 10 Tahun 2020 itu tidak menyentuh para napi Warga Negara Asing (WNA). “Juga tidak menyentuh napi yang terkait PP-99, seperti pidana korupsi, terorisme, dan perkara narkotika dengan pidana di atas 5 tahun. Jadi, ini cenderung pidana umum dan untuk kasus narkoba yang pidananya di bawa 5 tahun," tegas pejabat asal Palembang, Sumatra Selatan ini. *rez
1
Komentar