Viral Ngembak Gni, Gus Adi Terancam 6 Tahun Penjara
Kekesalan Gus Adi yang perjalanannya menemui hambatan dinodai dengan ungkapan-ungkapan mengarah kepada ujaran kebencian.
SINGARAJA, NusaBali
Sempat viral di akun grup sosial media, GPA alias Gus Adi, 38, warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya diamankan polisi. Oknum advokat itu dinyatakan melakukan ujaran kebencian saat ngembak gni dilakukan pembatasan aktivitas keluar rumah pada Kamis (26/3). Live streaming-nya di akun Facebook pribadinya itu pun berbuntut ancaman pidana enam tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa saat memberikan keterangan pers Rabu (1/4) kemarin di Mapolres Buleleng menjelaskan Polres Buleleng berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali sudah melakukan penyelidikan sebelumnya. Dalam live streaming 16 menit itu
Gus Adi yang sedang dalam perjalanan mencari sarana upacara merasa kesal karena sempat dihentikan pecalang dan diarahkan memutar balik dan mencari jalan lain.
Hanya saja kekesalannya tersebut disampaikan dengan sejumlah kata yang dinyatakan memenuhi unsur ujaran kebencian. “Karena ini sudah viral, kami analisa dan lakukan penyelidikan bersama Cyber Polda pelaku diduga melakukan ujaran kebencian,” tegas Kapolres Buleleng, AKBP Sinar Subawa.
Kapolres asal Jembrana ini menyebutkan Gus Adi seharusnya meyampaikan keluhan kritik dan pendapat lainnya soal kebijakan pembatasan aktivitas yang masih serangkaian Nyepi dan juga pencegahan sebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih elegan. Gus Adi yang dalam videonya sempat mencerca kebijakan pemerintah diangga kurang sopan dan meresahkan di tengah upaya mencegah virus Covid-19.
“Yang menjadi pemberatan dengan kondisi di tengah isu Covid-19 harusnya sebagai orang dewasa, apalagi background akademisi kita harus memahami kondisi mayarakat menenangkan masyarakat. Dukung tujuan pemerintah untuk penyelamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19 ini,” tegas AKBP Sinar Subawa.
Sementara soal foto Gus Adi diborgol lengkap dengan rantai disebut Kapolres AKBP Sinar sudah merupakan protap dalam pengamanan pelanggaran dan tindak kriminal dari penyidik kepada tersangka. Gus Adi yang diciduk sehari setelah live streaming, sudah resmi ditahan sejak Sabtu (28/3) lalu hingga 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Meski demikian Polres Buleleng tetap memberikan hak tersangka apabila mengajukan penangguhan penahanan termasuk haknya didampingi pengacara. “Kami tetap hargai hak tersangka kalau ada pengajuan penangguhan penahanan, penyidik yang akan mempertimbangkan,” jelas dia.
Atas unggahan video ujaran kebencian, Gus Adi disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.*k23
Sempat viral di akun grup sosial media, GPA alias Gus Adi, 38, warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya diamankan polisi. Oknum advokat itu dinyatakan melakukan ujaran kebencian saat ngembak gni dilakukan pembatasan aktivitas keluar rumah pada Kamis (26/3). Live streaming-nya di akun Facebook pribadinya itu pun berbuntut ancaman pidana enam tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa saat memberikan keterangan pers Rabu (1/4) kemarin di Mapolres Buleleng menjelaskan Polres Buleleng berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali sudah melakukan penyelidikan sebelumnya. Dalam live streaming 16 menit itu
Gus Adi yang sedang dalam perjalanan mencari sarana upacara merasa kesal karena sempat dihentikan pecalang dan diarahkan memutar balik dan mencari jalan lain.
Hanya saja kekesalannya tersebut disampaikan dengan sejumlah kata yang dinyatakan memenuhi unsur ujaran kebencian. “Karena ini sudah viral, kami analisa dan lakukan penyelidikan bersama Cyber Polda pelaku diduga melakukan ujaran kebencian,” tegas Kapolres Buleleng, AKBP Sinar Subawa.
Kapolres asal Jembrana ini menyebutkan Gus Adi seharusnya meyampaikan keluhan kritik dan pendapat lainnya soal kebijakan pembatasan aktivitas yang masih serangkaian Nyepi dan juga pencegahan sebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih elegan. Gus Adi yang dalam videonya sempat mencerca kebijakan pemerintah diangga kurang sopan dan meresahkan di tengah upaya mencegah virus Covid-19.
“Yang menjadi pemberatan dengan kondisi di tengah isu Covid-19 harusnya sebagai orang dewasa, apalagi background akademisi kita harus memahami kondisi mayarakat menenangkan masyarakat. Dukung tujuan pemerintah untuk penyelamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19 ini,” tegas AKBP Sinar Subawa.
Sementara soal foto Gus Adi diborgol lengkap dengan rantai disebut Kapolres AKBP Sinar sudah merupakan protap dalam pengamanan pelanggaran dan tindak kriminal dari penyidik kepada tersangka. Gus Adi yang diciduk sehari setelah live streaming, sudah resmi ditahan sejak Sabtu (28/3) lalu hingga 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Meski demikian Polres Buleleng tetap memberikan hak tersangka apabila mengajukan penangguhan penahanan termasuk haknya didampingi pengacara. “Kami tetap hargai hak tersangka kalau ada pengajuan penangguhan penahanan, penyidik yang akan mempertimbangkan,” jelas dia.
Atas unggahan video ujaran kebencian, Gus Adi disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.*k23
Komentar