PDAM Wajib Menagih Secara Perdata
Polanya, Kejari akan melakukan PPH (Penyelamatan dan Pemulihan Hak) melalui MoU dengan direksi PDAM
Soal Tunjangan Ilegal Tenaga Harian PDAM Rp 2,2 M
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar tetap minta 58 tenaga harian PDAM Gianyar mengembalikan uang tunjangan yang tanpa aturan alias ilegal sekitar Rp 2,2 miliar. Namun penagihan itu tidak dengan cara pidana, melainkan perdata. Uang tunjangan itu pun tidak dikembalikan ke kas Negara, melainkan ke kas PDAM Gianyar.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahardi SH di Gianyar, Rabu (24/8). Herdian mengatakan, pola pengembalian uang tunjangan itu sesuai hasil diskusi jajaran kepala seksi di Kejari Gianyar dipimpin lansung Kajari Gianyar Dyah Yuliastuti SH, beberapa waktu lalu.
Kata dia, diskusi itu menimbang putusan MA yang mengabulkan tuntutan JPU (jasa penuntut umum) Kejari Gianyar terkait kasus korupsi PDAM Gianyar. Dari putusan MA terbukti tiga direksi PDAM itu terbukti bersalah dengan dakwaan subsider, antara lain, pasal 3 yakni terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain. ‘’Dari pasal 3 ini, mau ngak mau, uang tunjangan ini harus dikembalikan, tetapi bukan diproses secara pidana,’’ tegas Herdian.
Kata dia, sesuai arahan Kajari, pengambalian uang tunjangan itu melalui perkara secara Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Polanya, Kejari akan melakukan PPH (Penyelamatan dan Pemulihan Hak) melalui MoU dengan direksi PDAM Gianyar agar menagih uang itu secara perdata. MoU ini sebagai payung hukum atas langkah yang diambil. ‘’Teknis penagihan uang itu, kami akan koordinasikan dengan pihak PDAM. Uang ini harus dikembalikan ke PDAM karena uang itu milik PDAM, atau bukan uang pemerintah Pusat,’’ jelasnya.
Herdian menambahkan, minggu ini pihaknya akan bersurat atau berkoordinasi dengan jajaran direksi PDAM terkait MoU penagihan uang tunjangan tersebut. ‘’Intinya, uang PDAM ini harus kembali secara baik dan benar. Karena uang ini dibayarkan tanpa dasar hukum yang jelas,’’ jelasnya.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kejari Gianyar terkait langkah-langkah pengembalian uang tunjangan itu. ‘’Saya masih menunggu surat Kejari, kira-kira ada ndak petunjuk untuk pengembalian itu,’’ ujarnya.
Kejari Gianyar menuntut 58 tenaga harian PDAM itu mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar. Pengembalian uang ke kas Negara itu mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar, belum lama ini. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka.
Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih. Uang itu diterima per orang antara Rp 8 juta - Rp 53 juta lebih. * lsa
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar tetap minta 58 tenaga harian PDAM Gianyar mengembalikan uang tunjangan yang tanpa aturan alias ilegal sekitar Rp 2,2 miliar. Namun penagihan itu tidak dengan cara pidana, melainkan perdata. Uang tunjangan itu pun tidak dikembalikan ke kas Negara, melainkan ke kas PDAM Gianyar.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahardi SH di Gianyar, Rabu (24/8). Herdian mengatakan, pola pengembalian uang tunjangan itu sesuai hasil diskusi jajaran kepala seksi di Kejari Gianyar dipimpin lansung Kajari Gianyar Dyah Yuliastuti SH, beberapa waktu lalu.
Kata dia, diskusi itu menimbang putusan MA yang mengabulkan tuntutan JPU (jasa penuntut umum) Kejari Gianyar terkait kasus korupsi PDAM Gianyar. Dari putusan MA terbukti tiga direksi PDAM itu terbukti bersalah dengan dakwaan subsider, antara lain, pasal 3 yakni terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain. ‘’Dari pasal 3 ini, mau ngak mau, uang tunjangan ini harus dikembalikan, tetapi bukan diproses secara pidana,’’ tegas Herdian.
Kata dia, sesuai arahan Kajari, pengambalian uang tunjangan itu melalui perkara secara Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Polanya, Kejari akan melakukan PPH (Penyelamatan dan Pemulihan Hak) melalui MoU dengan direksi PDAM Gianyar agar menagih uang itu secara perdata. MoU ini sebagai payung hukum atas langkah yang diambil. ‘’Teknis penagihan uang itu, kami akan koordinasikan dengan pihak PDAM. Uang ini harus dikembalikan ke PDAM karena uang itu milik PDAM, atau bukan uang pemerintah Pusat,’’ jelasnya.
Herdian menambahkan, minggu ini pihaknya akan bersurat atau berkoordinasi dengan jajaran direksi PDAM terkait MoU penagihan uang tunjangan tersebut. ‘’Intinya, uang PDAM ini harus kembali secara baik dan benar. Karena uang ini dibayarkan tanpa dasar hukum yang jelas,’’ jelasnya.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kejari Gianyar terkait langkah-langkah pengembalian uang tunjangan itu. ‘’Saya masih menunggu surat Kejari, kira-kira ada ndak petunjuk untuk pengembalian itu,’’ ujarnya.
Kejari Gianyar menuntut 58 tenaga harian PDAM itu mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar. Pengembalian uang ke kas Negara itu mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar, belum lama ini. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka.
Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih. Uang itu diterima per orang antara Rp 8 juta - Rp 53 juta lebih. * lsa
Komentar