WN China Lolos Hukuman Mati
Selundupkan 3 Kg Shabu, Hanya Dituntut 20 Tahun
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan,"
DENPASAR, NusaBali
Penyelundup 3 kilogram lebih shabu asal China bernama Ho Ping Kwong, 43, sedikit bernafas lega karena lolos dari tuntutan hukuman mati. Dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (2/4), terdakwa hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan terdakwa lulusan S2 Komunikasi ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JPU hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan," tutup JPU dalam tuntutan.
Meski lolos hukuman mati, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tetap minta waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Mohon waktu untuk pembelaan,” tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dalam tuntutan, pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga melancarkan persidangan.
Tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019. Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan terdakwa lulusan S2 Komunikasi ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JPU hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan," tutup JPU dalam tuntutan.
Meski lolos hukuman mati, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tetap minta waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Mohon waktu untuk pembelaan,” tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dalam tuntutan, pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga melancarkan persidangan.
Tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019. Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. *rez
1
Komentar