KAI Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Gus Adi
DPD KAI mengaku kecewa dan menyayangkan kejadian yang menimpa rekannya yang mendapat reaksi yang dinilai berlebihan dari aparat kepolisian.
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Bali, memberikan dukungan kepada GAP alias Gus Adi, 39, advokat asal Buleleng yang tersandung kasus ujaran kebencian di media sosial. Sejumlah anggota DPD KAI Bali termasuk Ketua, Anak Agung Kompiang Gede, menjenguk Gus Adi yang ditahan di rutan Polres Buleleng, Kamis (2/4).
AA Kompyang Gede mengatakan, selain menjenguk dan melihat kondisi kesehatan rekan sejawatnya, DPD KAI Bali memberikan dukungan penuh kepada Gus Adi. Selain itu mereka juga mengajukan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng. “Hari ini kami jenguk berikan support rekan kami agar tetab tabah. Kami juga berikan bantuan kepada rekan kami dengan bentuk tim yang diketuai oleh Wayan Sumardika,” kata dia.
Secara kaca mata penegak hukum, DPD KAI mengaku kecewa dan menyayangkan kejadian yang menimpa rekannya yang mendapat reaksi yang dinilai berlebihan dari aparat kepolisian. Terutama soal pemborgolan tangan hingga kaki menggunakan borgol rantai seperti layaknya seorang teroris atau bandar narkoba. “Kami menyayangkan kejadian ini. Sejatinya apa yang terjadi kami punya wadah bisa sampaikan dulu. Begitu ada kejadian aparat bersurat ajukan permakluman, DPD siap mengantarkan kalau anggota tidak benar, lebih-lebih tidak salah atau salah sekali, kami siap support dan hormati hukum,” imbuh dia.
Aksi pemborgolan tangan dan kaki dengan borgol khusus menurutnya tidak perlu, karena rekannya sudah menyebutkan dia seorang advokat yang jelas identitasnya. Kondisi itu pun seyogyanya dapat dimaklumi karena secara psikologis, bahasa yang keluar dalam kondisi ada kematian, itu yang disayangkan,” tegas dia.
Meski demikian DPD KAI Bali menegaskan tetap akan menghormati apapun keputusan penyidik Polres Buleleng. Namun DPD KAI tetap akan mendampingi Gus Adi secara hukum. “Proses benar tidaknya di pengadilan nanti. Harapan kami, rekan Gus Adi dapatkan keadilan yang lebih baik,” ungkap AA Kompiang Gede.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng dikonfirmasi terpisah membenarkan Gus Adi dikunjungi beberapa advokatnya yang sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. “Permohonannya sudah diterima penyidik dan sedang dipelajari, masih menunggu disposisi Kapolres,” kata Iptu Sumarjaya.
Soal pemborgolan yang menjadi keberatan DPD KAI Bali, diklarifikasi Iptu Suamrjaya karena kebetulan saat itu borgol tidak ada. Pemborgolan saat penangkapan itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan kesehatan. “Itu borgol biasa yang dipakai bawa tersangka saat press realese, karena borgol lain tidak ada saat itu. Itu kejadian pas mau ke Poliklinik lakukan pemeriksaan. Tetapi setelah Kapolres dan Kasatreskrim tahu langsung dilepas, bahkan setelah itu Gus Adi keluar ruangan tidak pakai borgol,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Buleleng mengamankan oknum advokat setelah video ujaran kebenciannya viral di media sosial saat pembatasan aktivitas di hari ngembak gni, Kamis (26/4). Gus Adi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.*k23
Secara kaca mata penegak hukum, DPD KAI mengaku kecewa dan menyayangkan kejadian yang menimpa rekannya yang mendapat reaksi yang dinilai berlebihan dari aparat kepolisian. Terutama soal pemborgolan tangan hingga kaki menggunakan borgol rantai seperti layaknya seorang teroris atau bandar narkoba. “Kami menyayangkan kejadian ini. Sejatinya apa yang terjadi kami punya wadah bisa sampaikan dulu. Begitu ada kejadian aparat bersurat ajukan permakluman, DPD siap mengantarkan kalau anggota tidak benar, lebih-lebih tidak salah atau salah sekali, kami siap support dan hormati hukum,” imbuh dia.
Aksi pemborgolan tangan dan kaki dengan borgol khusus menurutnya tidak perlu, karena rekannya sudah menyebutkan dia seorang advokat yang jelas identitasnya. Kondisi itu pun seyogyanya dapat dimaklumi karena secara psikologis, bahasa yang keluar dalam kondisi ada kematian, itu yang disayangkan,” tegas dia.
Meski demikian DPD KAI Bali menegaskan tetap akan menghormati apapun keputusan penyidik Polres Buleleng. Namun DPD KAI tetap akan mendampingi Gus Adi secara hukum. “Proses benar tidaknya di pengadilan nanti. Harapan kami, rekan Gus Adi dapatkan keadilan yang lebih baik,” ungkap AA Kompiang Gede.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng dikonfirmasi terpisah membenarkan Gus Adi dikunjungi beberapa advokatnya yang sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. “Permohonannya sudah diterima penyidik dan sedang dipelajari, masih menunggu disposisi Kapolres,” kata Iptu Sumarjaya.
Soal pemborgolan yang menjadi keberatan DPD KAI Bali, diklarifikasi Iptu Suamrjaya karena kebetulan saat itu borgol tidak ada. Pemborgolan saat penangkapan itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan kesehatan. “Itu borgol biasa yang dipakai bawa tersangka saat press realese, karena borgol lain tidak ada saat itu. Itu kejadian pas mau ke Poliklinik lakukan pemeriksaan. Tetapi setelah Kapolres dan Kasatreskrim tahu langsung dilepas, bahkan setelah itu Gus Adi keluar ruangan tidak pakai borgol,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Buleleng mengamankan oknum advokat setelah video ujaran kebenciannya viral di media sosial saat pembatasan aktivitas di hari ngembak gni, Kamis (26/4). Gus Adi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.*k23
Komentar