Satpol PP Awasi Jam Operasional Pasar Modern dan Tradisional
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekda I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020, tentang pembatasan jam operasional pasar modern hingga pasar tradisional.
Pengawasan pun kini gencar dilakukan oleh instansi terkait termasuk Satpol PP. “Iya, surat instruksi yang ditandatangani oleh Bapak Sekda terkait pembatasan jam operasional pasar modern hingga pasar tradisional terus disosialisasikan,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Kamis (2/4).
Sosialisasi melibatkan instansi terkait, baik dari tingkat camat, hingga jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. “Dari jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satgas yang ada di tingkat desa/kelurahan pun turut dilibatkan,” imbuh mantan Camata Kuta Selatan, itu.
Menurut Widiana, sesuai dengan isi surat instruksi tersebut toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya diperbolehkan buka dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. “Instruksi ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha toko modern hingga para pedagang kecil atau pedagang tradisional. “Anggota sedang bergerak terus di lapangan sejak dikeluarkannya surat instruksi dari pimpinan,” kata Suryanegara.
“Sementara ini kami tidak memberikan sanksi apapun. Tapi, kalau minggu depan masih ada toko modern maupun pedagang tradisional yang masih membandel, ya kita ambil tindakan tegas. Kita akan tungguin hingga mereka tutup,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Untuk diketahui, dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Badung mulai mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern. Pembatasan jam operasional ini dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Instruksi berlaku pada 1 – 21 April 2020. * asa
Komentar