Karantina Wilayah Kelurahan Panjer Dilarang Menggunakan Road Barrier
DENPASAR, NusaBali
Penutupan akses masuk ke wilayah Kelurahan Panjer (Kecamatan Denpasar Selatan) dan Kelurahan Serangan (Kecamatan Denpasar Selatan), yang melakukan karantina wilayah, menggunakan road barrier (palang jalan), diminta bongkar oleh kepolisian.
Hal ini terjadi ketika jajaran Polresta Denpasar dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Nyoman Gatra melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (2/4) malam pukul 21.00 Wita. Karantina wilayah di Kelurahan panjer dan Kelurtahan Serangan sudah dilakukan sejak 31 Maret 2020 malam dan dijadwalkan berlangsung sampai 4 April 2020 besok. Pembatasan akses keluar masuk kawasan Panjer hanya berlangsung 5 jam sehari, mulai pukul 19.00 Wita hingga 24.00 Wita. Sedangkan pembatasan aksi di Serangan berlangsung 14 jam sehari, mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga malam pukul 21.00 Wita. Sampai akhirnya disidak kepolisian, penutupan akses keluar ma-suk di dua kawasan ini dilakukan menggunakan road barrier.
Saat Sidak ke Kelurahan Panjer, Kamis malam, jajaran Polresta Denpasar kumpulkan para pecalang dan Hansip di Jalan Tukad Citarum. Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra menyampaikan arahan seraya meminta untuk tidak melakukan penutupan akses keluar masuk kawasan menggunakan road barrier.
Menurut Kompol Gatra, terjadi miskomunikasi dalam penutupan akses keluar masuk di kawasan Panjer itu. Akibatnya, terjadi salah paham dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Kompol Gatra pun meminta agar teknis penutupan menggunakan barrier untuk dievaluasi, karena bertentangan dengan Maklumat Kapolri.
Kompol Gatra menyebutkan, salah satu poin dalam Maklumat Kapolri adalah perekonomian diupauyakan tetap berjalan. "Ini (di Panjer) sama dengan penutupan di Serangan. Kami meminta untuk buka barrier atau apa pun yang menutup akses. Pecalang yang patroli diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang imbauan pemerintah, seperti ‘tidak kumpul-kumpul, terapkan hidup sehat’, dan lainnya," tandas Kompol Gatra.
Namun demikian, Kompol Gatra mengapresiasi langkah Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan yang melakukan karantina wilayah. Kompol Gatra menilai penutupan akses itu merupakan salah satu bentuk upaya menekan penyebaran Covid-19 yang kini tengah mewabah. Tetapi, teknis pelaksanaannya yang mesti dievaluasi. Intinya, tidak boleh menggunakan barrier.
"Tidak ada lockdown dan penutupan. Maklumat Kapolri, poin satu, agar perekonomian tetap jalan. Kemudian, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau mengadakan acara-acara yang menimbulkan perkumpulan orang banyak. Kami dukung langkah tanggap darurat dan proteksi ini, tapi teknis pelaksanaannya dievaluasi," katanya.
Kompol Gatra mengingatkan, karena adanya pemasangan barrier itu, masyarakat menilai wilayah Panjer dan Serangan di-lockdown. Padahal, pembatasan akses itu sebenarnya bagus sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Namun, karena ada barrier, jadinya terkesan penutupan total (lockdown). Kami akui dalam kegiatan ini terjadi miskomunikasi," tandas Kompol Gatra.
Padahal, kata Kompol Gatra, penutupan akses keluar masuk yang dilakukan Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan bukan lockdown, tetapi isolasi selektif. Tujuannya, untuk menekan mobilitas orang melewati kedua wilayah tersebut. “Ini bukan lockdown wilayah, melainkan menyeleksi orang yang masuk ke wilayah tersebut. Setiap orang yang lewat akan ditanyai mau ke mana, tujuannya apa, dan lain-lain."
Sementara itu, Lurah Panjer I Made Suryanata mengatakan pihaknya didatangi polisi, karena perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara daerah dan kepolisian. Menurut Made Suryanata, kepolisian melarang adanya penutupan jalan. Namun, pemerintah membolehkan pembatasan masuk wilayah, karena Panjer masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.
Meski demikian, dari hasil pertemuan Kamis malam, pihak kelurahan sepakat dengan kepolisian untuk tidak menutup akses jalan menggunakan road barrier seperti sebelumnya. “Sekarang kami hanya melakukan pemeriksaan dan imbauan kepada pengendara yang akan melintas agar mencari jalur lain,” ungkap Suryanata saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat (3/4).
Lagipula, kata Suryanata, pelaksanaan karantina wilayah sudah berakhir Jumat malam, lebih cepat sehari dari jadwal semula. "Sekarang sudah terakhir dan ini menjadi evaluasi. Sabtu dan Minggu, kita buka aksus masuk Panjer seperti biasa. Keputusan selanjutnya hari Senin nanti, apakah dilanjutkan atau tidak, kami akan koordinasi dulu," papar Suryanata.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Denpasar tetap akan mendukung pembatasan wilayah yang dilakukan desa/kelurahan. Dukungan tersebut untuk membantu pemerintah dan masyarakat cegah penyebaran Covid-19, terutama di kawasan yang masuk zona merah.
"Kami akan tetap melakukan pembatasan dan mendukung pihak desa/kelurahan untuk terus melaksanakan kegiatan positif tersebut. Ini (pembatasan akses keluar masuk) substansinya bukan keamanan, tetapi masalah kesehatan yang memang disarankan oleh pemerintah," tandas Kadis Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan, ketika dihubungi NusaBali terpisah, Jumat kemarin. *pol,mis
Saat Sidak ke Kelurahan Panjer, Kamis malam, jajaran Polresta Denpasar kumpulkan para pecalang dan Hansip di Jalan Tukad Citarum. Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra menyampaikan arahan seraya meminta untuk tidak melakukan penutupan akses keluar masuk kawasan menggunakan road barrier.
Menurut Kompol Gatra, terjadi miskomunikasi dalam penutupan akses keluar masuk di kawasan Panjer itu. Akibatnya, terjadi salah paham dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Kompol Gatra pun meminta agar teknis penutupan menggunakan barrier untuk dievaluasi, karena bertentangan dengan Maklumat Kapolri.
Kompol Gatra menyebutkan, salah satu poin dalam Maklumat Kapolri adalah perekonomian diupauyakan tetap berjalan. "Ini (di Panjer) sama dengan penutupan di Serangan. Kami meminta untuk buka barrier atau apa pun yang menutup akses. Pecalang yang patroli diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang imbauan pemerintah, seperti ‘tidak kumpul-kumpul, terapkan hidup sehat’, dan lainnya," tandas Kompol Gatra.
Namun demikian, Kompol Gatra mengapresiasi langkah Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan yang melakukan karantina wilayah. Kompol Gatra menilai penutupan akses itu merupakan salah satu bentuk upaya menekan penyebaran Covid-19 yang kini tengah mewabah. Tetapi, teknis pelaksanaannya yang mesti dievaluasi. Intinya, tidak boleh menggunakan barrier.
"Tidak ada lockdown dan penutupan. Maklumat Kapolri, poin satu, agar perekonomian tetap jalan. Kemudian, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau mengadakan acara-acara yang menimbulkan perkumpulan orang banyak. Kami dukung langkah tanggap darurat dan proteksi ini, tapi teknis pelaksanaannya dievaluasi," katanya.
Kompol Gatra mengingatkan, karena adanya pemasangan barrier itu, masyarakat menilai wilayah Panjer dan Serangan di-lockdown. Padahal, pembatasan akses itu sebenarnya bagus sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Namun, karena ada barrier, jadinya terkesan penutupan total (lockdown). Kami akui dalam kegiatan ini terjadi miskomunikasi," tandas Kompol Gatra.
Padahal, kata Kompol Gatra, penutupan akses keluar masuk yang dilakukan Kelurahan Panjer dan Kelurahan Serangan bukan lockdown, tetapi isolasi selektif. Tujuannya, untuk menekan mobilitas orang melewati kedua wilayah tersebut. “Ini bukan lockdown wilayah, melainkan menyeleksi orang yang masuk ke wilayah tersebut. Setiap orang yang lewat akan ditanyai mau ke mana, tujuannya apa, dan lain-lain."
Sementara itu, Lurah Panjer I Made Suryanata mengatakan pihaknya didatangi polisi, karena perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara daerah dan kepolisian. Menurut Made Suryanata, kepolisian melarang adanya penutupan jalan. Namun, pemerintah membolehkan pembatasan masuk wilayah, karena Panjer masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.
Meski demikian, dari hasil pertemuan Kamis malam, pihak kelurahan sepakat dengan kepolisian untuk tidak menutup akses jalan menggunakan road barrier seperti sebelumnya. “Sekarang kami hanya melakukan pemeriksaan dan imbauan kepada pengendara yang akan melintas agar mencari jalur lain,” ungkap Suryanata saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat (3/4).
Lagipula, kata Suryanata, pelaksanaan karantina wilayah sudah berakhir Jumat malam, lebih cepat sehari dari jadwal semula. "Sekarang sudah terakhir dan ini menjadi evaluasi. Sabtu dan Minggu, kita buka aksus masuk Panjer seperti biasa. Keputusan selanjutnya hari Senin nanti, apakah dilanjutkan atau tidak, kami akan koordinasi dulu," papar Suryanata.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Denpasar tetap akan mendukung pembatasan wilayah yang dilakukan desa/kelurahan. Dukungan tersebut untuk membantu pemerintah dan masyarakat cegah penyebaran Covid-19, terutama di kawasan yang masuk zona merah.
"Kami akan tetap melakukan pembatasan dan mendukung pihak desa/kelurahan untuk terus melaksanakan kegiatan positif tersebut. Ini (pembatasan akses keluar masuk) substansinya bukan keamanan, tetapi masalah kesehatan yang memang disarankan oleh pemerintah," tandas Kadis Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan, ketika dihubungi NusaBali terpisah, Jumat kemarin. *pol,mis
Komentar