Langgar Jam Operasional, Toko dan Pedagang Kaki Lima Ditutup Paksa
Tindakan tegas itu dilakukan karena pemilik toko tak mematuhi Surat Edaran Bupati Buleleng tentang pembatasan waktu operasional aktivitas perdagangan.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah toko dan pedagang kaki lima yang masih saja membandel tetap buka di luar waktu operasional yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng, Kamis (2/4) petang.
Meski sudah diterapkan sejak Senin (30/3) lalu, Satpol PP yang melakukan patroli keliling setiap harinya masih saja menemukan sejumlah toko dan pedagang yang masih tetap membandel seperti yang terlihat di sepanjang Jalan A Yani, Dewi Sartika, Kaliuntu, Laksamana. Mereka ngotot tetap berjualan di luar waktu pembatasan yang ditetapkan, 08.00-16.00 Wita.
Bahkan sejumlah toko modern masih saja kucing-kucingan dengan pemerintah terkait pembatasan waktu aktivitas perdagangan mereka. Tak sedikit toko modern yang masih tetap buka dari sore hingga malam. Walaupun pintu depan tertutup, namun mereka masih melayani ketika ada masyarakat yang hendak berbelanja.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Putu Artawan dihubungi Jumat (3/4) kemarin mengatakan sejak diberlakukan SE Bupati soal pembatasan waktu operasional perdagangan secara umum sudah dipatuhi oleh toko modern, pasar tradisional, toko klontong dan warung. Hanya saja dari jumlah keseluruhan belum terlaksana sempurna. “Kami ambil langkah tegas, begitu lihat ada pelanggaran kami tutup paksa dan pastikan mereka benar-benar tutup baru ditinggal,” jelas Artawan.
Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah Buleleng pasca diterbitkannya peraturan pemerintah yang harus ditaati oleh seluruh warga. Pedagang yang biasa berjualan dari sore hingga malam atau dini hari seperti pedagang kaki lima sampai dagang gorengan diarahkan untuk menyesuaikan waktu buka mereka sesuai dengan aturan pemerintah sehingga pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Buleleng benar-benar dapat dilaksanakan.
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menegaskan agar seluruh warga Buleleng mentaati edaran yang telah diterbitkan beberapa hari lalu. Agus Suradnyana yang juga bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng juga masih menerima laporan ada beberapa kafe hiburan malam yang masih beroperasi. Dia pun mengaku sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut.*k23
Meski sudah diterapkan sejak Senin (30/3) lalu, Satpol PP yang melakukan patroli keliling setiap harinya masih saja menemukan sejumlah toko dan pedagang yang masih tetap membandel seperti yang terlihat di sepanjang Jalan A Yani, Dewi Sartika, Kaliuntu, Laksamana. Mereka ngotot tetap berjualan di luar waktu pembatasan yang ditetapkan, 08.00-16.00 Wita.
Bahkan sejumlah toko modern masih saja kucing-kucingan dengan pemerintah terkait pembatasan waktu aktivitas perdagangan mereka. Tak sedikit toko modern yang masih tetap buka dari sore hingga malam. Walaupun pintu depan tertutup, namun mereka masih melayani ketika ada masyarakat yang hendak berbelanja.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Putu Artawan dihubungi Jumat (3/4) kemarin mengatakan sejak diberlakukan SE Bupati soal pembatasan waktu operasional perdagangan secara umum sudah dipatuhi oleh toko modern, pasar tradisional, toko klontong dan warung. Hanya saja dari jumlah keseluruhan belum terlaksana sempurna. “Kami ambil langkah tegas, begitu lihat ada pelanggaran kami tutup paksa dan pastikan mereka benar-benar tutup baru ditinggal,” jelas Artawan.
Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah Buleleng pasca diterbitkannya peraturan pemerintah yang harus ditaati oleh seluruh warga. Pedagang yang biasa berjualan dari sore hingga malam atau dini hari seperti pedagang kaki lima sampai dagang gorengan diarahkan untuk menyesuaikan waktu buka mereka sesuai dengan aturan pemerintah sehingga pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Buleleng benar-benar dapat dilaksanakan.
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menegaskan agar seluruh warga Buleleng mentaati edaran yang telah diterbitkan beberapa hari lalu. Agus Suradnyana yang juga bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng juga masih menerima laporan ada beberapa kafe hiburan malam yang masih beroperasi. Dia pun mengaku sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut.*k23
Komentar