nusabali

Kurir Shabu Kelas Kakap Dituntut 18 Tahun

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-kelas-kakap-dituntut-18-tahun

DENPASAR, NusaBali
Kurir kelas kakap pemilik 1 kilogram shabu-shabu, Willi Jenawi, 31, hanya bisa pasrah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Kamis (2/4).

Dalam tuntutannya, JPU Gusti Ayu Rai Artini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan belas tahun kepada terdakwa ditambah denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa Willi yang didampingi kuasa hukumnya, dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu pekan menyiapkan pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang menggunakan video conference ini.

Dalam sidang terungkap, kurir shabu kelas kakap ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 2 November lalu di di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar. Saat ditangkap di depan kosnya, tidak ditemukan barang bukti di badan terdakwa.

Namun, saat petugas menggeledah kos terdakwa, ditemukan 14 plastik klip berisi shabu seberat 1 kilogram dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti berupa sabu tersebut milik orang yang mengaku bernama Pak Haji. Dalam bisnis barang haram ini, terdakwa mengaku hanya betugas sebagai kurir. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji sebesar Rp 15 juta. *rez

Komentar