Dilimpahkan, Pembunuh Janda Diancam 15 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan Sakim Fadillah, 29, yang merupakan tersangka pembunuh seorang janda pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra ke Kejari Denpasar, Jumat (3/4).
Dalam kasus ini, Sakim terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan dengan tersangka Sakim. “Sudah kami terima dan langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan,” tegas Eka.
Dijelaskan, setelah pelimpahan tersangka Sakim dikembalikan lagi ke tahanan Polresta Denpasar. “Tersangka tidak kami tahan di Lapas Kerobokan karena ini sudah menjadi protap bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai surat Kemenkumham,” jelasnya.
Dalam perkara ini dua jaksa dituntut untuk menangani yaitu I Made Santiawan dan Cokorda Intan Merlany Dewie. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum bertubuh tambun ini.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Sakim dilakukan pada Rabu (5/2) di kos Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati 1 Nomor 183 Denpasar Utara. Sakim membantai korban Senawati Candra memukul kepala korban dengan batako berkali-kali. Meski sempat kabur ke dalam kamar, tersangka yang sudah kalap membabi buta menyerang korban hingga tewas.
Dari keterangan tersangka, aksi sadis ini dilakukan karena dendam selama tiga bulan terakhir. Pasalnya, korban menganggap pelaku sebagai dukun, iblis, dan orang gila. Oleh karenanya korban melarang anaknya Andi untuk berteman dengan tersangka. Tak hanya itu korban sering memarahi pelaku setiap kali datang ke rumah korban untuk bertemu Andi. *rez
Komentar