Disdikpora Badung Teleconference dengan Kemendikbud
Bahas Banyak Hal termasuk Penggunaan Dana BOS untuk Pencegahan Covid-19
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan, Kepemudaaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, melakukan teleconference dengan pihak Kemendikbud, Jumat (3/4) kemarin. Hal ini guna menyikapi situasi di tengah kondisi mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
“Teleconference juga terhubung dengan Kepala LMPM Bali, Kadisdikpora Provinsi Bali, Kadisdikpora se-Bali, Kepala BP PAUD Dikmas,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan saat teleconference dilakukan, yakni menyangkut Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pembelajaran daring (online). Termasuk menyangkut pencegahan merebaknya Covid-19.
Disinggung tentang BOS, ungkap Astika, dari hasil koordinasi dengan pihak Kemendikbud akan segera diterbitkan pedoman yang baru terkait penggunaannya. “Jadi, kami belum bisa menjelaskan lebih detail, karena menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Walau begitu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19. “Misalnya, dengan dana BOS bisa untuk penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker, termasuk untuk pembiayaan pembelajaran jarak jauh/daring,” terang Astika.
Menariknya, khususnya tentang PPDB masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. “Pemerintah sendiri telah mengimbau supaya memperhatikan wabah Covid-19, sehingga masing-masing daerah diminta menyiapkan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah,” papar Astika.
“Kemudian khusus PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. Ini sudah diurai dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemendikbud tertanggal 24 Maret 2020,” tandas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini. *asa
“Teleconference juga terhubung dengan Kepala LMPM Bali, Kadisdikpora Provinsi Bali, Kadisdikpora se-Bali, Kepala BP PAUD Dikmas,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan saat teleconference dilakukan, yakni menyangkut Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pembelajaran daring (online). Termasuk menyangkut pencegahan merebaknya Covid-19.
Disinggung tentang BOS, ungkap Astika, dari hasil koordinasi dengan pihak Kemendikbud akan segera diterbitkan pedoman yang baru terkait penggunaannya. “Jadi, kami belum bisa menjelaskan lebih detail, karena menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Walau begitu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19. “Misalnya, dengan dana BOS bisa untuk penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker, termasuk untuk pembiayaan pembelajaran jarak jauh/daring,” terang Astika.
Menariknya, khususnya tentang PPDB masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. “Pemerintah sendiri telah mengimbau supaya memperhatikan wabah Covid-19, sehingga masing-masing daerah diminta menyiapkan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah,” papar Astika.
“Kemudian khusus PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. Ini sudah diurai dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemendikbud tertanggal 24 Maret 2020,” tandas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini. *asa
Komentar