Jam Operasional Toko Modern Akan Dievaluasi
Permenkes No 9/2020 terbit 3 April 2020 pada pasal 13 ayat (7) intinya menyebutkan pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
MANGUPURA, NusaBali
Pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional yang diberlakukan di Kabupaten Badung, bakal dikaji ulang. Hal ini karena ada tumpang tindir aturan, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
“Iya, kami juga sudah mengetahui terbitnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu. Permenkes tersebut diterbitkan pada 3 April 2020. Makanya kami akan kembali mendiskusikan ini. Sebab sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan; Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga 21.00 Wita. “Saat diterbikan Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada di bawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” tutur Widiana.
“Yang jelas, sejak awal keluarnya Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, semangatnya untuk menangkal menyebaran virus Corona atau Covid-19. Ini tidak hanya berlaku di Badung, tapi pembatasan operasional toko modern dan sejenisnya juga berlaku di daerah lain,” lanjut Widiana.
“Keputusannya nanti seperti apa, mungkin besok (hari ini) akan didiskusikan kembali. Tentu saja akan dirilis kembali keputusan yang terbaru merujuk pada Permenkes tersebut,” tandas mantan Camat Kuta Selatan itu.
Sekadar mengingatkan, dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan manusia, Pemkab Badung mengatur jam operasional pasar tradisional dan toko modern. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020. Pembatasan jam operasional ini dari pukul 09.00 Wita sampai 21.00 Wita. *asa
Pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional yang diberlakukan di Kabupaten Badung, bakal dikaji ulang. Hal ini karena ada tumpang tindir aturan, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
“Iya, kami juga sudah mengetahui terbitnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu. Permenkes tersebut diterbitkan pada 3 April 2020. Makanya kami akan kembali mendiskusikan ini. Sebab sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan; Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga 21.00 Wita. “Saat diterbikan Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada di bawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” tutur Widiana.
“Yang jelas, sejak awal keluarnya Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, semangatnya untuk menangkal menyebaran virus Corona atau Covid-19. Ini tidak hanya berlaku di Badung, tapi pembatasan operasional toko modern dan sejenisnya juga berlaku di daerah lain,” lanjut Widiana.
“Keputusannya nanti seperti apa, mungkin besok (hari ini) akan didiskusikan kembali. Tentu saja akan dirilis kembali keputusan yang terbaru merujuk pada Permenkes tersebut,” tandas mantan Camat Kuta Selatan itu.
Sekadar mengingatkan, dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan manusia, Pemkab Badung mengatur jam operasional pasar tradisional dan toko modern. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020. Pembatasan jam operasional ini dari pukul 09.00 Wita sampai 21.00 Wita. *asa
Komentar