Sebanyak 35 Napi Tabanan Dirumahkan
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 35 narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Tabanan dirumahkan, menyusul keluarnya PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan Covid-19 di dalam lapas.
Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana menjelaskan total napi di Tabanan yang mendapatkan asimilasi sebanyak 35 orang, dan 1 napi pembebasan bersyarat (PB). “Total ada 35 napi yang dirumahkan, 1 PB,” ujarnya, Minggu (5/4).
Menurut Murdiana, pemberian asimilasi ini sesuai dengan PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas sebagai upaya pencegahan Covid-19 di dalam lapas. “Sesuai dengan yang kita lihat Lapas Tabanan sudah over kapasitas. Jika terpapar virus sangat rawan penyebarannya,” tegas Murdiana.
Dia menjelaskan napi yang berhak mendapatkan asimilasi itu adalah napi yang berkelakuan baik dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan. Sedang menjalani subsider, SK integritasnya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga.
Sementara mengenai jenis kasus yang mendapatkan asimilasi, menurut Murdiana, ada berbagai jenis kasus. Mulai dari pencurian, pemakaian narkoba, perlindungan anak, penganiyaan, dan penggelapan.
Dengan sudah dirumahkan itu Murdiana berpesan napi yang diberikan keringanan harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor. Dan tidak kembali melanggar hukum karena SK bisa dicabut dan bisa kembali menjalani pidana. “Kami harapkan untuk benar-benar ditaati,” tandasnya. *des
Menurut Murdiana, pemberian asimilasi ini sesuai dengan PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas sebagai upaya pencegahan Covid-19 di dalam lapas. “Sesuai dengan yang kita lihat Lapas Tabanan sudah over kapasitas. Jika terpapar virus sangat rawan penyebarannya,” tegas Murdiana.
Dia menjelaskan napi yang berhak mendapatkan asimilasi itu adalah napi yang berkelakuan baik dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan. Sedang menjalani subsider, SK integritasnya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga.
Sementara mengenai jenis kasus yang mendapatkan asimilasi, menurut Murdiana, ada berbagai jenis kasus. Mulai dari pencurian, pemakaian narkoba, perlindungan anak, penganiyaan, dan penggelapan.
Dengan sudah dirumahkan itu Murdiana berpesan napi yang diberikan keringanan harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor. Dan tidak kembali melanggar hukum karena SK bisa dicabut dan bisa kembali menjalani pidana. “Kami harapkan untuk benar-benar ditaati,” tandasnya. *des
Komentar