Mahasiswa Terancam DO Diberi Perpanjangan Masa Studi
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perpanjangan masa studi bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) dikarenakan pandemi COVID-19.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam DO, diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4) lalu.
Prof Nizam mengimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama pandemi COVID-19 di Tanah Air. "Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," kata Nizam.
Nizam juga mempersilahkan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus. Menurut dia, beragam metode pembelajaran bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. "Yang penting didasarkan pada capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Namun yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," katanya.
Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Sejumlah poin dalam surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa saat pandemi COVID-19. Nizam berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung. *ant
Prof Nizam mengimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama pandemi COVID-19 di Tanah Air. "Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," kata Nizam.
Nizam juga mempersilahkan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus. Menurut dia, beragam metode pembelajaran bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. "Yang penting didasarkan pada capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Namun yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," katanya.
Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Sejumlah poin dalam surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa saat pandemi COVID-19. Nizam berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung. *ant
Komentar