nusabali

Dua Jaringan Pengedar Shabu Dibongkar

  • www.nusabali.com-dua-jaringan-pengedar-shabu-dibongkar

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan shabu-shabu dari seseorang berinisial A di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

DENPASAR, NusaBali

Anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali unjuk gigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Badung. Kali ini sebanyak lima pengedar dari dua jaringan berhasil diciduk dari lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 4,68 gram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menerangkan terbongkarnya sindikat pengedar narkoba jenis shabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial MOS,29, di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (21/8) pukul 03.00 Wita dinihari lalu. Pria yang kesehariannya sebagai sopir ini terindikasi terlibat jaringan pengedar narkotika setelah masyarakat curiga dengan aktifitasnya. Selanjutnya, anggota menyanggongi tempat tinggal tersangka MOS di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi.

“Saat digerebek itu, tersangka kedapatan membawa shabu sebanyak 6 paket. Sehingga, ia tidak berkutik dan langsung dikeler ke Mapolres untuk didalami,” ungkap Kombes Hadi, Kamis (25/8) siang. Dari interogasi awal, pelaku ternyata anggota satu jaringan yang berjumlah tiga orang. Sehingga, tim langsung melakukan pengejaran terhadap dua anggota lainnya yang berinisial KD, 33 dan WG, 31. Setelah ditelusuri, kedua anggota jaringan tersebut diringkus di Jalan Pulau Galang, Denpasar dan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat sehari setelahnya atau, Senin (22/8). “Kedua rekannya ini ditangkap di dua lokasi. Anggota temukan BB berupa 5 paket shabu dan 3 butir pil ekstasi. Sementara dari WG kami temukan 2 paket shabu,” jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, ketiganya mendapatkan barang laknat itu dari seseorang berinisial A di LP Kerobokan Kuta Utara, Badung. Shabu tersebut selanjutnya diambil di lokasi yang sudah ditentukan setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dikirim oleh A. “Kalau WG ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2012, dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara, dua rekannya belum pernah ditahan,” sambung perwira dengan melati tiga di pundak ini seraya mengatakan akan mengusut asal-usul dan pergerakan jaringan ini di Denpasar.

Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menanmbahkan pada, Sabtu (20/8) anggotanya juga berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba yang juga masuk dalam satu jaringan, yakni tersangka berinisial WD, 47 dan KS, 36. Satu orang ditangkap di Jalan Pulau Sopiori dan satunya di Jalan Pulau Galang. Dari tangan mereka masing-masing kami dapatkan satu paket shabu.

“WD mengaku menggunakan shabu sejak tahun 2002 dan belum pernah ditangkap. Sebaliknya, KS menggunakan barang laknat itu sejak tahun 2015. Mereka merupakan jaringan pengguna dengan cara membeli dari seseorang lewat HP dan modus pengambilannya sistem tempelan,” imbuh Kompol Ganefo. * da

Komentar