Pekak 60 Tahun Cabuli Bocah SD dengan Uang Tutup Mulut Rp 20.000
Prahara Saat Cari Bahan Obat di Tegalan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga
Aksi pencabulan Pekak Gede Jagrim terhadap bocah SD terungkap dua hari pasca kejadian, ketika korban menangis histeris seraya bercerita kepada kakaknya telah dicabuli di tegalan saat mencari bahan obat untuk ibunya yang sakit
TABANAN, NusaBali
Aksi dugaan pencabulan terhadap bocah SD dilakukan pekak (kakek) asal Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, I Gede Jagrim, 60. Korbannya, sebut saja Bunga, 11, yang diduga dicabuli saat diajak mencari baha obat di tegalan kawasan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Rabu (1/4) lalu.
Terungkap, Pekak Gede Jagrim berhasil mengelabui korban Bunga, dengan berpura-pura mencarikan bahan obat untuk penyembuhan ibunda bocah SD berusia 11 tahun ini. Agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain, pekak cabul ini kemudian memberikan uang ‘tutup mulut’ Rp 20.000.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma, dalam rilis perkara di Mapolsek Marga, Senin (6/4). AKP IGM Sudarma memaparkan, sebelum melakukan aksi cabulnya, 1 April 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita, Pekak Jagrim datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencarikan daun piduh, sebagai bahan obat untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit. Modus ini dilakukan agar Pekak Jagrim bisa mengajak korban ke tegalan.
Singkat cerita, korban Bunga berhasil diajak Pekak Jagrim ke tegalan, dengan dibonceng menggunakan motor Jupiter. Sesampainya di tegalan, pelaku Pekak Jagrim sempat mengumpulkan beberapa daun piduh. Namun, tiba-tiba pekak cabul berusia 60 tahun ini mengangkat korban dan memeluknya dari depan.
Selanjutnya, Pekak Jagrim mengajak korban ke kandang sapi di kawasan Padangaling. Namun, tanpa sengaja Pekak Jagrim bertemu anak kandungnya, I Gede PCY. Merasa tidak aman, pelaku pun pindah mencari tempat lain. Kemudian, Pekak Jagrim membonceng korban ke tegalan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu yang dalam kondisi sepi.
Di tegalan ini, Pekak Jagrim berpura-pura mencari beberapa rimpang kunyit. Setelah dirasa cukup, Pekak Jagrim mendadak menyuruh korban membuka celana hingga bugil. Korban kemudian disuruh rebahan. Terjadilah adegan terkutuk itu, pelaku menyetubuhi sang bocah SD.
Setelah puas melampaiskan nafsu bejatnya, pelaku Pekak Jagrim kemudian mengembalikan korban ke rumahnya, petang itu sekitar pukul 18.00 Wita. Orangtua korban sebetulnya sempat melihat putrinya sedih setibanya di rumah. Namun, mereka tidak merasa curiga terjadi sesuatu.
Keesokan harinya, Kamis (2/4), pelaku Pekak Jagrim kembali datang ke rumah korban. Di situ, pekak cabul bertemu ayah korban, I Wayan S, 59. Kemudian, pelaku Pekak Jagrim mencari korban Bunga yang berada ada di tegalan belakang rumahnya untuk diajak berhindehoi lagi. Tak sudi kembali dicabuli, korban Bunga berlari masuk ke kamar orangtuanya.
Meski ditolak, Pekak Jagrim tidak patah arang. Keesokan harinya, Jumat (3/4), Pekak Jagrim kembali datang ke rumah korban. Di situ pelaku bertemu dengan kakak korban, I Komang GWS. Kepada Komang GWS, pelaku Pekak Jagrim mengaku hendak mengajak korban ke tegalan untuk mencari kunyit.
Sebetulnya, ayah korban, yakni I Wayan S, menawarkan agar Komang GWS yang menggantikan Bunga untuk menemani Pekak Jagrim ke tegalan. Namun, Pekak Jagrim menolak dengan dalih bahwa yang boleh mencari kunyit untuk obat adalah laki-laki dan perempuan.
Karena itu, Komang GWS berusaha membujuk adiknya, Bunga, agar menemani Pekak Jagrim ke tegalan mencari kunyit. Tapi, begitu mendengar bujukan kakaknya itu, korban Bunga tiba-tiba menangis histeris seraya mengatakan tidak mau bertemu dengan pelaku Pekak Jagrim, karena takut dicabuli lagi.
Betapa kagetnya kakak korban mendengar pengaduan spontan adiknya seperti itu. Komang GWS pun menemui pelaku Pekak Jagrim seraya mengatakan bahwa adiknya sedang sibuk. Setelah Pekak Jagrim pergi dari rumahnya, Komang GWS bersama sang ayah, Wayan S, langsung menginterogasi adiknya tentang apa yang sudah terjadi sebenarnya?
Korban Bunga pun terus terang menceritakan dirinya telah dicabuli Pekak Jagrim saat mencari kunyut di tegalan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, dua hari sebelumnya. Tak terima anaknya dicabuli, hari itu pula Wayan S melaporkan Pekak Jagrim ke Polsek Marga.
Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Marga yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Supendodi langsung melakukan penyelidikan sembari menggelar olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Korban Bunga juga diajak menjalani visum di BRSUD Tabanan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami lecet di kemaluan pertanda bekas dicabuli.
Karena sudah kantongi bukti awal yang cukup, polisi kemudian menangkap pelaku Pekak Jagrim di rumahnya kawasan Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Sabtu (4/4) subuh pukul 05.00 Wita. Pekak cabul ini digelandang ke Mapolsek Marga berikut sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan motor Jupiter yang dapakai membonceng korban.
Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma, menyatakan pelaku Pekak Jagrim telah mengakui perbuatannya. Pelaku Pekak Jagrim pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Pekak Jagrim dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan korban (Bunga) saat ini sedang dalam perlindungan orangtua. Korban juga dioberservasi oleh psikolog,” jelas AKP IGM Sudarma dalam riolis perkara di Mapolsek Marga, Senin (6/4). *des
Terungkap, Pekak Gede Jagrim berhasil mengelabui korban Bunga, dengan berpura-pura mencarikan bahan obat untuk penyembuhan ibunda bocah SD berusia 11 tahun ini. Agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain, pekak cabul ini kemudian memberikan uang ‘tutup mulut’ Rp 20.000.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma, dalam rilis perkara di Mapolsek Marga, Senin (6/4). AKP IGM Sudarma memaparkan, sebelum melakukan aksi cabulnya, 1 April 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita, Pekak Jagrim datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencarikan daun piduh, sebagai bahan obat untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit. Modus ini dilakukan agar Pekak Jagrim bisa mengajak korban ke tegalan.
Singkat cerita, korban Bunga berhasil diajak Pekak Jagrim ke tegalan, dengan dibonceng menggunakan motor Jupiter. Sesampainya di tegalan, pelaku Pekak Jagrim sempat mengumpulkan beberapa daun piduh. Namun, tiba-tiba pekak cabul berusia 60 tahun ini mengangkat korban dan memeluknya dari depan.
Selanjutnya, Pekak Jagrim mengajak korban ke kandang sapi di kawasan Padangaling. Namun, tanpa sengaja Pekak Jagrim bertemu anak kandungnya, I Gede PCY. Merasa tidak aman, pelaku pun pindah mencari tempat lain. Kemudian, Pekak Jagrim membonceng korban ke tegalan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu yang dalam kondisi sepi.
Di tegalan ini, Pekak Jagrim berpura-pura mencari beberapa rimpang kunyit. Setelah dirasa cukup, Pekak Jagrim mendadak menyuruh korban membuka celana hingga bugil. Korban kemudian disuruh rebahan. Terjadilah adegan terkutuk itu, pelaku menyetubuhi sang bocah SD.
Setelah puas melampaiskan nafsu bejatnya, pelaku Pekak Jagrim kemudian mengembalikan korban ke rumahnya, petang itu sekitar pukul 18.00 Wita. Orangtua korban sebetulnya sempat melihat putrinya sedih setibanya di rumah. Namun, mereka tidak merasa curiga terjadi sesuatu.
Keesokan harinya, Kamis (2/4), pelaku Pekak Jagrim kembali datang ke rumah korban. Di situ, pekak cabul bertemu ayah korban, I Wayan S, 59. Kemudian, pelaku Pekak Jagrim mencari korban Bunga yang berada ada di tegalan belakang rumahnya untuk diajak berhindehoi lagi. Tak sudi kembali dicabuli, korban Bunga berlari masuk ke kamar orangtuanya.
Meski ditolak, Pekak Jagrim tidak patah arang. Keesokan harinya, Jumat (3/4), Pekak Jagrim kembali datang ke rumah korban. Di situ pelaku bertemu dengan kakak korban, I Komang GWS. Kepada Komang GWS, pelaku Pekak Jagrim mengaku hendak mengajak korban ke tegalan untuk mencari kunyit.
Sebetulnya, ayah korban, yakni I Wayan S, menawarkan agar Komang GWS yang menggantikan Bunga untuk menemani Pekak Jagrim ke tegalan. Namun, Pekak Jagrim menolak dengan dalih bahwa yang boleh mencari kunyit untuk obat adalah laki-laki dan perempuan.
Karena itu, Komang GWS berusaha membujuk adiknya, Bunga, agar menemani Pekak Jagrim ke tegalan mencari kunyit. Tapi, begitu mendengar bujukan kakaknya itu, korban Bunga tiba-tiba menangis histeris seraya mengatakan tidak mau bertemu dengan pelaku Pekak Jagrim, karena takut dicabuli lagi.
Betapa kagetnya kakak korban mendengar pengaduan spontan adiknya seperti itu. Komang GWS pun menemui pelaku Pekak Jagrim seraya mengatakan bahwa adiknya sedang sibuk. Setelah Pekak Jagrim pergi dari rumahnya, Komang GWS bersama sang ayah, Wayan S, langsung menginterogasi adiknya tentang apa yang sudah terjadi sebenarnya?
Korban Bunga pun terus terang menceritakan dirinya telah dicabuli Pekak Jagrim saat mencari kunyut di tegalan Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, dua hari sebelumnya. Tak terima anaknya dicabuli, hari itu pula Wayan S melaporkan Pekak Jagrim ke Polsek Marga.
Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Marga yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Supendodi langsung melakukan penyelidikan sembari menggelar olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Korban Bunga juga diajak menjalani visum di BRSUD Tabanan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami lecet di kemaluan pertanda bekas dicabuli.
Karena sudah kantongi bukti awal yang cukup, polisi kemudian menangkap pelaku Pekak Jagrim di rumahnya kawasan Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Sabtu (4/4) subuh pukul 05.00 Wita. Pekak cabul ini digelandang ke Mapolsek Marga berikut sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan motor Jupiter yang dapakai membonceng korban.
Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma, menyatakan pelaku Pekak Jagrim telah mengakui perbuatannya. Pelaku Pekak Jagrim pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Pekak Jagrim dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan korban (Bunga) saat ini sedang dalam perlindungan orangtua. Korban juga dioberservasi oleh psikolog,” jelas AKP IGM Sudarma dalam riolis perkara di Mapolsek Marga, Senin (6/4). *des
Komentar