nusabali

Berdesakan Bayar Kredit, Satpol PP Bubarkan Nasabah di Perusahaan Finance

  • www.nusabali.com-berdesakan-bayar-kredit-satpol-pp-bubarkan-nasabah-di-perusahaan-finance

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membubarkan paksa antrean nasabah di perusahaan Oto Kredit Motor (Oto Finance) di Jalan Gatot Subroto Tengah, Senin (6/4) pagi.

Perusahaan tersebut membandel karena sudah sempat diperingatkan agar tidak memberikan antrean yang berdesakan dan menerapkan sistem social distancing.

Perusahaan pembiayaan kepemilikan ini motor ini malah membiarkan nasabahnya antre berdesakan dengan total antrean lebih dari 50 orang tanpa memperhatikan jarak tempat sepanjang 2 meter dengan nasabah lainnya.

"Tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Kami pas patroli melihat antrean panjang lebih dari 50 orang dan berdesakan. Kami turun dan kami cari managernya, agar mengatur antreannya sesuai dengan social distancing. Dan kami sampai bantu, karena terlalu banyak, pihak Oto Finance mengaku kewalahan," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, kemarin.

Menurut Anom Sayoga, pihaknya memberikan peringatan, karena penyebaran virus Corona (Covid-19) terus meningkat saat ini. Dengan adanya kerumunan tersebut, kata dia, akan membuat penyebaran lebih meluas lagi.

Kata Anom Sayoga, pihak perusahaan mengaku tidak bisa membendung membludaknya nasabah yang datang. "Katanya tidak bisa membendung karena banyak, padahal sudah disiapkan tiga lantai untuk pelayanan. Tetapi itu tidak menjadi alasan buat mereka. Mereka harus atur itu dengan baik jangan sampai melanggar lagi seperti tadi. Ini sebenarnya sudah dua kali kami peringatkan," ungkapnya.

Kasatpol PP Anom Sayoga mengatakan, teguran keras ini harusnya membuat efek jera pihak perusahaan, sebab masyarakat yang datang tidak diketahui apakah mereka termasuk orang dalam pemantauan (ODP) atau orang tanpa gejala (OTG). Sehingga dikhawatirkan penyebaran semakin meluas. "Diantara mereka kan kita tidak tahu mana yang normal, mana ODP atau OTG. Sehingga inilah perlu dilakukan pengaturan social distancing," imbuhnya.

Kata Anom Sayoga, jika perusahaan finance ini melakukan pelanggaran yang sama sampai Selasa (7/4) ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindak lanjut. Sebab, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 ayat 1: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). *mis

Komentar