Jam Operasional Dibatasi, Pedagang di Pasar Dibebaskan Retribusi Harian
TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan menginstruksikan pedagang di pasar dibebaskan dari kewajiban retribusi harian, sehubungan adanya pembatasan jam operasional pasar tradisional.
Dengan kondisi ini secara otomatis target retribusi pasar di tahun 2020 tak tercapai. Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani seizin Kepala Disperindag I Gusti Nyoman Arya Wardana, menjelaskan kebijakan pembebasan retribusi harian bagi pedagang tradisional sudah diberlakukan sejak 29 Maret 2020. “Ini karena jam operasional dibatasi akibat Covid-19, agar bisa menerapkan social distancing sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya, Senin (6/4).
Dikatakannya, besaran retribusi harian bagi pedagang pasar, di antaranya pedagang yang berjualan di toko dikenakan retribusi setiap pedagang sebesar Rp 4.000 per hari. Pedagang yang berjualan di los dikenakan Rp 3.000 per hari, dan pedagang yang berjualan di pedasaran dikenakan Rp 2.000 per hari. “Tarif ini sudah ditetapkan melalui Perbup dan dipungut setiap hari,” imbuh Primayani.
Namun karena adanya pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan jam operasional pasar, otomatis target penerimaan retribusi di 2020 sebesar Rp 6 miliar tak bisa tercapai. Jumlah ini lebih besar dari pada target retribusi di tahun 2019 sebesar Rp 4,6 miliar. “Kami tidak bisa meprediksi sampai kapan akan berakhir, karena virus Corona tidak bisa diprediksi,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, pada awal April pihaknya melakukan pemantauan ke lapangan, harga sejumlah bahan pangan yang dijual di pasar mengalami penurunan. Seperti harga bawang merah sudah turun di angka Rp 40 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu per kilogram. Kemudian cabai besar saat ini di harga Rp 25 ribu dari yang sebelumnya Rp 35 ribu per kg. Sawi putih sekarang Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 15.000 per kg.
Menurut Primayani penurunan harga ini terjadi karena stok barang sudah mulai meningkat di pasar dari kondisi sebelumnya seusai Hari Raya Nyepi. “Selain itu konsumen sudah mulai berbelanja sesuai kebutuhan yang sebelumnya sempat panik setelah pembatasan jam operasional pasar,” tandasnya. *des
Dikatakannya, besaran retribusi harian bagi pedagang pasar, di antaranya pedagang yang berjualan di toko dikenakan retribusi setiap pedagang sebesar Rp 4.000 per hari. Pedagang yang berjualan di los dikenakan Rp 3.000 per hari, dan pedagang yang berjualan di pedasaran dikenakan Rp 2.000 per hari. “Tarif ini sudah ditetapkan melalui Perbup dan dipungut setiap hari,” imbuh Primayani.
Namun karena adanya pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan jam operasional pasar, otomatis target penerimaan retribusi di 2020 sebesar Rp 6 miliar tak bisa tercapai. Jumlah ini lebih besar dari pada target retribusi di tahun 2019 sebesar Rp 4,6 miliar. “Kami tidak bisa meprediksi sampai kapan akan berakhir, karena virus Corona tidak bisa diprediksi,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, pada awal April pihaknya melakukan pemantauan ke lapangan, harga sejumlah bahan pangan yang dijual di pasar mengalami penurunan. Seperti harga bawang merah sudah turun di angka Rp 40 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu per kilogram. Kemudian cabai besar saat ini di harga Rp 25 ribu dari yang sebelumnya Rp 35 ribu per kg. Sawi putih sekarang Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 15.000 per kg.
Menurut Primayani penurunan harga ini terjadi karena stok barang sudah mulai meningkat di pasar dari kondisi sebelumnya seusai Hari Raya Nyepi. “Selain itu konsumen sudah mulai berbelanja sesuai kebutuhan yang sebelumnya sempat panik setelah pembatasan jam operasional pasar,” tandasnya. *des
1
Komentar