Desa Adat Munduktemu Larang Pedagang Acung, Pemulung, dan Orang Tak Berkepentingan Masuk Desa
TABANAN, NusaBali
Desa Adat Munduktemu, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan menerapakan social distancing ketat agar tak sembarang orang masuk ke wilayah tersebut.
Upaya penerapan social distancing, salah satunya telah dibuatkan spanduk besar bertulisan, ‘dilarang keras pedagang acung, pemulung dan bagi orang yang tak berkepentingan masuk ke Desa Adat Munduktemu’. Bahkan bagi yang memiliki kepentingan untuk bertamu sampai menginap di wilayah Munduktemu, agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat.
Imbauan itu dilakukan seiring Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sekaligus imbauan dari Presiden dan Maklumat Kapolri.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Adat Munduktemu I Nyoman Wintara, menjelaskan sesuai imbauan Gubernur Bali agar desa adat juga membentuk Satgas Covid-19 meskipun di desa dinas juga telah dibentuk. Dengan kondisi itu Bendesa Adat Munduktemu memerintahkan untuk membuat Satgas Covid di desa adat setempat.
“Akhirnya dengan mengumpulkan beberapa tokoh dan rapat lewat grup WhatsApp, dibuat satgas dan keputusan,” ungkap Wintara, Selasa (7/4).
Adapun beberapa keputusan yang telah disepakati, di antaranya melarang pedagang acung, pemulung, dan orang tidak berkepentingan masuk ke Desa Adat Munduktemu. Larangan untuk tiga item itu telah dibuatkan spanduk. “Kita buat spanduk lantaran sering pedagang acung, serta orang yang tidak berkepentingan datang ke Desa Adat Munduktemu,” imbuhnya.
Selain itu keputusan lain yang sudah disepakati adalah melarang anak usia sekolah, dari SD sampai SMA/SMK ke luar rumah tanpa alasan yang jelas. Mereka diimbau tetap dalam pengawasan orangtua. Kemudian bagi warga Desa Adat Munduktemu yang mendatangkan tamu atau keluarga wajib melapor dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Dan yang paling penting, menurut Wintara, khusus bagi tamu atau keluarga yang menginap agar membawa surat keterangan sehat. “Ini kami lakukan untuk keselamatan bersama sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Desa Adat Munduktemu,” tuturnya.
Keputusan lain yang sudah disepakati adalah warga juga diimbau tidak pergi ke pasar. Namun lebih memilih berbelanja pada warung-warung lokal di Desa Adat Munduktemu.
Begitu pun bagi pengepul buah yang mana sekarang di Desa Adat Munduktemu sedang musim buah manggis, diminta menerapkan social distancing. “Jadi bagi pedagang yang keluar masuk Desa Adat Munduktemu kami sudah imbau datang ke bilik Desa Adat Munduktemu untuk mensterilkan kendaraan dan seluruh barang bawaan,” tegas Wintara.
Meskipun ada imbauan tersebut, tetapi Desa Adat Munduktemu belum memberlakukan sanksi. Apabila ada yang tidak mematuhi baru sebatas diberikan pemahaman. Pecalang dan pihak adat akan mendatangi yang bersangkutan untuk diajak mengikuti imbauan yang telah dibuat.
Mantan Perbekel Desa Munduktemu ini juga meminta seluruh krama Desa Adat Munduktemu mematuhi imbauan yang telah dibuat. Sama-sama menciptakan suasana aman, agar virus tidak masuk Desa Munduktemu. “Kami harapkan sama-sama mematuhi imbauan itu. Dan secara sadar melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 di Tabanan,” ucap Wintara. *des
Imbauan itu dilakukan seiring Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sekaligus imbauan dari Presiden dan Maklumat Kapolri.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Adat Munduktemu I Nyoman Wintara, menjelaskan sesuai imbauan Gubernur Bali agar desa adat juga membentuk Satgas Covid-19 meskipun di desa dinas juga telah dibentuk. Dengan kondisi itu Bendesa Adat Munduktemu memerintahkan untuk membuat Satgas Covid di desa adat setempat.
“Akhirnya dengan mengumpulkan beberapa tokoh dan rapat lewat grup WhatsApp, dibuat satgas dan keputusan,” ungkap Wintara, Selasa (7/4).
Adapun beberapa keputusan yang telah disepakati, di antaranya melarang pedagang acung, pemulung, dan orang tidak berkepentingan masuk ke Desa Adat Munduktemu. Larangan untuk tiga item itu telah dibuatkan spanduk. “Kita buat spanduk lantaran sering pedagang acung, serta orang yang tidak berkepentingan datang ke Desa Adat Munduktemu,” imbuhnya.
Selain itu keputusan lain yang sudah disepakati adalah melarang anak usia sekolah, dari SD sampai SMA/SMK ke luar rumah tanpa alasan yang jelas. Mereka diimbau tetap dalam pengawasan orangtua. Kemudian bagi warga Desa Adat Munduktemu yang mendatangkan tamu atau keluarga wajib melapor dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Dan yang paling penting, menurut Wintara, khusus bagi tamu atau keluarga yang menginap agar membawa surat keterangan sehat. “Ini kami lakukan untuk keselamatan bersama sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Desa Adat Munduktemu,” tuturnya.
Keputusan lain yang sudah disepakati adalah warga juga diimbau tidak pergi ke pasar. Namun lebih memilih berbelanja pada warung-warung lokal di Desa Adat Munduktemu.
Begitu pun bagi pengepul buah yang mana sekarang di Desa Adat Munduktemu sedang musim buah manggis, diminta menerapkan social distancing. “Jadi bagi pedagang yang keluar masuk Desa Adat Munduktemu kami sudah imbau datang ke bilik Desa Adat Munduktemu untuk mensterilkan kendaraan dan seluruh barang bawaan,” tegas Wintara.
Meskipun ada imbauan tersebut, tetapi Desa Adat Munduktemu belum memberlakukan sanksi. Apabila ada yang tidak mematuhi baru sebatas diberikan pemahaman. Pecalang dan pihak adat akan mendatangi yang bersangkutan untuk diajak mengikuti imbauan yang telah dibuat.
Mantan Perbekel Desa Munduktemu ini juga meminta seluruh krama Desa Adat Munduktemu mematuhi imbauan yang telah dibuat. Sama-sama menciptakan suasana aman, agar virus tidak masuk Desa Munduktemu. “Kami harapkan sama-sama mematuhi imbauan itu. Dan secara sadar melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 di Tabanan,” ucap Wintara. *des
1
Komentar