Dinsos Peringatkan Bagikan Makanan Gratis Patuhi Protap
Jangan Sampai Ada Kerumunan Warga
DENPASAR, NusaBali
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar memperingatkan kepada donatur yang membagikan nasi atau makanan gratis di pinggir jalan agar mematuhi prosedur tetap (protap) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah.
Peringatan tersebut untuk mengurangi kerumunan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari relawan. Kepala Dinsos Kota Denpasar, I Made Mertajaya saat dihubungi, Selasa (7/4) mengungkapkan, pihaknya tidak melarang para donatur yang dengan ikhlas menyisihkan penghasilannya dengan membagikan nasi bungkus kepada masyarakat. Namun, dalam ketentuanya ada aturan yang harus dipatuhi dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona) ini.
Para donatur tersebut jangan sampai menimbulkan kerumunan warga. Sebab, kerumunan tersebut bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 lebih cepat. "Kami memperingatkan kepada mereka, boleh saja membagikan nasi atau sumbangan berupa apapun. Asal, patuhi aturannya jangan sampai malah menimbulkan kerumunan yang jelas-jelas dilarang pemerintah," jelasnya.
Dikatakan Mertajaya, donatur jika ingin membagikan nasi atau sumbangan lainnya bisa dilakukan dengan membagikan perseorangan. Atau, jika ditentukan titik pengambilannya, penanggung jawab wajib memberikan sosialisasi bahaya Covid-19 dan melakukan social distancing yaitu memberikan jarak antrean sepanjang dua meter.
Jadi, semua yang ada di lokasi tetap aman dan nyaman untuk menerima sumbangan itu. "Aturannya kan sudah jelas, jangan sampai seperti di Jalan Hayam Wuruk itu dibubarkan karena berkerumun. Kita tahu bahwa setiap sumbangan yang diberikan ke masyarakat pasti disambut dengan antusiasme tinggi. Jadi donatur yang bertanggung jawab harus taati aturan demi kesehatan bersama," ungkapnya.
Dikatakan Mertajaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuat aturannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan memiliki juknis dalam pembagian sumbangan khususnya nasi bungkus pada masyarakat. "Kami tidak ada menerima laporan kalau mereka mau memberikan sumbangan. Mereka secara pribadi, kalau dalam perjalanannya terus menimbulkan kerumunan kami segera buatkan aturannya," tandasnya. *mis
Para donatur tersebut jangan sampai menimbulkan kerumunan warga. Sebab, kerumunan tersebut bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 lebih cepat. "Kami memperingatkan kepada mereka, boleh saja membagikan nasi atau sumbangan berupa apapun. Asal, patuhi aturannya jangan sampai malah menimbulkan kerumunan yang jelas-jelas dilarang pemerintah," jelasnya.
Dikatakan Mertajaya, donatur jika ingin membagikan nasi atau sumbangan lainnya bisa dilakukan dengan membagikan perseorangan. Atau, jika ditentukan titik pengambilannya, penanggung jawab wajib memberikan sosialisasi bahaya Covid-19 dan melakukan social distancing yaitu memberikan jarak antrean sepanjang dua meter.
Jadi, semua yang ada di lokasi tetap aman dan nyaman untuk menerima sumbangan itu. "Aturannya kan sudah jelas, jangan sampai seperti di Jalan Hayam Wuruk itu dibubarkan karena berkerumun. Kita tahu bahwa setiap sumbangan yang diberikan ke masyarakat pasti disambut dengan antusiasme tinggi. Jadi donatur yang bertanggung jawab harus taati aturan demi kesehatan bersama," ungkapnya.
Dikatakan Mertajaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuat aturannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan memiliki juknis dalam pembagian sumbangan khususnya nasi bungkus pada masyarakat. "Kami tidak ada menerima laporan kalau mereka mau memberikan sumbangan. Mereka secara pribadi, kalau dalam perjalanannya terus menimbulkan kerumunan kami segera buatkan aturannya," tandasnya. *mis
1
Komentar