Anak dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Pesangkan
AMLAPURA, NusaBali
Operasional Pasar Rakyat Pesangkan di Banjar Pesangkan, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem dibatasi dari pukul 06.00 Wita - 15.00 Wita.
Anak-anak dan lansia dilarang masuk pasar untuk mempersempit penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan dan pembatasan waktu operasional pasar mulai berlaku Kamis (9/4) besok.
Bendesa Adat Duda, Kecamatan Selat, I Komang Sujana, mengatakan jumlah pedagang di Pasar Rakyat Pesangkan sebanyak 358 pedagang di dalam los dan 118 kios di sekeliling pasar. Pasar Rakyat Pesangkan beroperasi tiga hari sekali, setiap Pasah. Buka dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Terutama di saat musim buah salak, beroperasi mulai pukul 01.00 Wita. Di saat tidak musim buah salak, pasar mulai beroperasi dari pukul 03.00 Wita. “Sekarang kami batasi dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” ungkap Komang Sujana, Selasa (7/4).
Menurut Komang Sujana, banyak pertimbangan memberlakukan operasi pasar mulai pukul 06.00 Wita. “Masyarakat yang bertransaksi menjadi jelas, tidak lagi dalam situasi gelap. Sehingga sama-sama waspada terhadap penyebaran virus corona,” ungkapnya didampingi Kelian Banjar Adat Pesangkan I Ketut Sulendra. Setiap warga wajib cuci tangan sebelum masuk pasar dan mengenakan masker. Dikatakan, Pasar Rakyat Pesangkan terbagi dua bagian, satu bagian di bagian selatan khusus untuk pasar buah salak, berupa lapak-lapak. Sedangkan pasar di utara khusus sembako, perabot rumah tangga, dan tempat menjual kain.
Pasar Rakyat Pesangkan merupakan pusat kegiatan ekonomi kerakyatan tiga desa dinas yakni Desa Duda, Desa Duda Timur, dan Desa Duda Utara. Pasar Rakyat Pesangkan dikelola Desa Adat Duda. Komang Sujana menegaskan, seluruh kios di wilayah Desa Adat Duda mewilayahi Desa Duda dan Desa Duda Timur agar buka mulai pukul 06.00 Wita, tutup pukul 20.00 Wita. Sementara Camat Selat, I Nengah Danu, mengaku telah dapat pemberitahuan mengenai pembatasan jam aktivitas Pasar Rakyat Pesangkan. “Tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona,” kata I Nengah Danu.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengapresiasi kebijakan Desa Adat Duda yang memberlakukan pembatasan kegiatan di Pasar Rakyat Pesangkan. “Saya sendiri masih mengkaji rencana pembatasan jam operasi pasar agar tidak krodit bertransaksi,” jelas Bupati Mas Sumatri. Jika benar diberlakukan pembatasan operasi pasar, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Karangasem. *k16
Bendesa Adat Duda, Kecamatan Selat, I Komang Sujana, mengatakan jumlah pedagang di Pasar Rakyat Pesangkan sebanyak 358 pedagang di dalam los dan 118 kios di sekeliling pasar. Pasar Rakyat Pesangkan beroperasi tiga hari sekali, setiap Pasah. Buka dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Terutama di saat musim buah salak, beroperasi mulai pukul 01.00 Wita. Di saat tidak musim buah salak, pasar mulai beroperasi dari pukul 03.00 Wita. “Sekarang kami batasi dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” ungkap Komang Sujana, Selasa (7/4).
Menurut Komang Sujana, banyak pertimbangan memberlakukan operasi pasar mulai pukul 06.00 Wita. “Masyarakat yang bertransaksi menjadi jelas, tidak lagi dalam situasi gelap. Sehingga sama-sama waspada terhadap penyebaran virus corona,” ungkapnya didampingi Kelian Banjar Adat Pesangkan I Ketut Sulendra. Setiap warga wajib cuci tangan sebelum masuk pasar dan mengenakan masker. Dikatakan, Pasar Rakyat Pesangkan terbagi dua bagian, satu bagian di bagian selatan khusus untuk pasar buah salak, berupa lapak-lapak. Sedangkan pasar di utara khusus sembako, perabot rumah tangga, dan tempat menjual kain.
Pasar Rakyat Pesangkan merupakan pusat kegiatan ekonomi kerakyatan tiga desa dinas yakni Desa Duda, Desa Duda Timur, dan Desa Duda Utara. Pasar Rakyat Pesangkan dikelola Desa Adat Duda. Komang Sujana menegaskan, seluruh kios di wilayah Desa Adat Duda mewilayahi Desa Duda dan Desa Duda Timur agar buka mulai pukul 06.00 Wita, tutup pukul 20.00 Wita. Sementara Camat Selat, I Nengah Danu, mengaku telah dapat pemberitahuan mengenai pembatasan jam aktivitas Pasar Rakyat Pesangkan. “Tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona,” kata I Nengah Danu.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengapresiasi kebijakan Desa Adat Duda yang memberlakukan pembatasan kegiatan di Pasar Rakyat Pesangkan. “Saya sendiri masih mengkaji rencana pembatasan jam operasi pasar agar tidak krodit bertransaksi,” jelas Bupati Mas Sumatri. Jika benar diberlakukan pembatasan operasi pasar, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Karangasem. *k16
Komentar