Jadi Pengedar, Satpam Terancam 20 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Nekat jadi pengedar shabu dan ekstasi, satpam bernama I Wayan Sudarsana, 40, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Denpasar, Selasa (7/4).
Sudarsana dijerat pasal alternative dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pria asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini menjalani sidang online dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Erawati Susina.
Dalam dakwaan, JPU Jaksa NI Wayan Erawati Susina mendakwa Sudarsana dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Sudarsana didakwa tanpa hak atau melawan hukum menarwarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, penjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU saat membacakan dakwaan alternative pertama.
Diuraikan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 Januari 2020 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Jalan Toya Ening Gang Batu Garas, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Kala itu, terdakwa sedang menuju ke tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor.
Polisi yang sudah membuntutinya langsung menghadangnya di jalan. "Saat dilakukan pengeledahan badan terdakwa menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu dari saku kiri depan baju kemeja warna hitam yang dipakai terdakwa, 1 buang tas selempang yang didalamnya berisi bong (alas hisap sabu," beber Jaksa Erawati.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengeledahan di rumah terdakwa. Alhasil, petugas menemukan barang bukti lebih banyak yakni 22 plastik klip kecil masing-masing berisi sabu, 1 buah plastik klip besar berisi sabu seberat 99,70 gram netto, dan 10 plastik klip masing-masing berisi ekstasi.
Lalu, terdakwa berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yakni sabu berat bersih keseluruhan adalah 105,17 gram, dan berat bersih tablet warna orenge ekstasi sebanyak 155 butir adalah 48,59 gram," ungkap Jaksa Erawati.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar