Gerayangi Anak Tetangga Kos, Buruh Dituntut 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Buruh bernama Mukhamad Afifudin alias Udin, 26, hanya bisa menyesali perbuatannya menggerayangi tubuh gadis berinisial YE, 13, yang merupakan anak tetangga kosnya.
Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (8/4) terdakwa Udin dituntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang online dengan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa. Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada anak dan dijerat Pasal Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban merasa trauma, menjadi faktor yang memberatkan. “Keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan,” ujar JPU.
Atas perbuatan bejat terdakwa, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa Udin yang didampingi pnasehat hukumnya, Fitrah Oktora dari PBH Peradi Denpasar minta waktu menyampaikan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Saat itu, terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui Whatsapp (WA). Namun karena tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi sang ibu terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.
Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Namun, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. *rez
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban merasa trauma, menjadi faktor yang memberatkan. “Keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan,” ujar JPU.
Atas perbuatan bejat terdakwa, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa Udin yang didampingi pnasehat hukumnya, Fitrah Oktora dari PBH Peradi Denpasar minta waktu menyampaikan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Saat itu, terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui Whatsapp (WA). Namun karena tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi sang ibu terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.
Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Namun, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. *rez
Komentar